Labuhanbatu-fokuspost.com-Berkat informasi masyarakat, Polsek Bilah Hilir berhasil membekuk seorang pria berinisial Emi alias Lambok (49), warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Ia ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/10/2025) sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah warung di Dusun Sei Tampang.
Aksi ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Rico Martin Sihombing S.H, bersama tim Tekab Reskrim.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Andita Sitepu S.H., M.H. sebelumnya telah memerintahkan penyelidikan usai menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas jual-beli sabu yang kerap dilakukan Lambok.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
2 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram
7 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang
50 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil
1 unit handphone android merk HD Screen
1 unit handphone merk Screen
Uang tunai Rp130.000 diduga hasil transaksi sabu
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H. melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin S.H. menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba.
“Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Teruslah laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Arwin.
Saat ini, Lambok telah diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.