Ini Dia Tuntutan Aliansi Kepling Di Depan Kantor DPRD Labuhanbatu

FOKUSPOST.COM | LABUHAN BATU – Aliansi Kepala Lingkungan Labuhanbatu, mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Labuhanbatu, sumatera Utara, kamis 17/3/2022).

Adapun tuntutan aksi tersebut di antaranya,
1. Bahwa KEPLING adalah tenaga HonorerDaerah yang di tugaskan oleh Camat serta di tempatkan di lingkungan kelurahan sesuai dengan Perda dan Perbup no. 41 Tahun 2011 tentang penjabaran perubahan APBD.

2.Bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tidak di benarkan mengangkat Tenaga Honorer setelah terbitnya PP 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS kecuali adanya diskresi  Bupati sebelum terbitnya UU no. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

3. Bahwa belum ada Undang Undang yang mengatur secara pasti tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepling setelah berlakunya UU Otonomi Daerah (OTDA) sejak tahun 2004 hingga saat ini

4. Lalu siapakah masyarakat yang di angkat Lurah? Pak Bupati / Ketua DPRD? Honorer bukan…? Kalau  Kepling? Belum ada Perda yang mengatur tentang tata cara pengangkatannya dan pemberhentian Kepala lingkungan.

5. Bahwa pemecatan Kepala Lingkungan oleh Lurah tidak sah karena Kepala Lingkungan adalah pegawai honorer Daerah yang gajinya di bayarkan dan di alokasikan pada anggaran kecamatan .

6. Yang di pecat Lurah adalah Jabatan Kepling bukan Pegawai Honorer Daerah.

7. Lalu mana gaji Honor Daerah kami, pak Bupati?

8.Meminta DPRD Labuhanbatu menggunakan haknya untuk memanggil Bupati atas masalah ini.

9. Meminta Pemkab Labuhanbatu bersama DPRD Labuhanbatu untuk merancang tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.

10. Meminta Bupati membatalkan  Pemecatan Kepling dan mengembalikan Kepling yang di pecat seperti semula.

11. Meminta aparat penegak hukum meyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaankorupsi atas pemecatan ini.

Di tempat yang sama awak media coba  mengkonfirmasi dengan ketua Aliansi Kepala Lingkungan Labuhanbatu inisial SUR. Beliau mengatakan tetap terus memperjuangkan hak hak Kepling yang sudah di rumahkan.

” Dari sembilan kecamatan se-Labuhanbatu ada berjumlah 75 orang kita bang, hari ini kebetulan yang hadir 45 orang Kepling yang di pecat tanpa ada pemberitahuan. ” Ujar SUR.

SUR berharap mereka mereka (KEPLING) dapat di pekerjakan lagi/ di kembalikan seperti semula, dan tidak di pecat secara sepihak. serta menuntut hak hak kami dari bulan Oktober 2021 sampai maret 2022 ” Sebut SUR.

(HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *