FOKUSPOST.COM | Labuhanbatu – Kasus yang menyeret mantan Kades S-3 TH dan rekannya RR, menjadi polemik dan buah bibir di kalangan masyarakat S-3 Labuhanbatu, sumatera utara, terutama di bagian Masyarakat Pemerintah Daerah Kabupaten (PMDK).
Tertangkapnya TH dan rekannya RR, sempat menjadi viral di medsos, TH dan RR yang harus berurusan dengan Hukum menjadi tersangka atas dugaan Korupsi dana negara yang bersumber dari Dana Desa, pada sektor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Desa S-3 sebesar Rp. 327 juta lebih, yang seharusnya di gunakan atau di peruntukkan untuk pengadaan barang Tabung Gas Elpiji 3 Kg tahun 2019, kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu.
Saat awak media berbincang santai Jum’at (1/4/2022) dengan Kepala Seksi pemerintahan Desa Kabupaten (Kasi PMDK) H. Ngadiyo, beliau memberikan tanggapan singkat,
” Berani berbuat berani bertanggung jawab abng. ” Ujar Ngadiyo.
Di sisi lain, Kepala Badan (Kaban) Pemerintahan Desa Kabupaten (PMDK) Abdi Jaya Pohan, SH, juga memberikan tanggapan terkait dengan tertangkapnya Mantan Kades S-3 (TH) dengan RR,
” Intinya Sebagai bahan pembelajaran bagi semua pihak bang, termasuk kepala desa, dinas PMD, pengawas Bumdes, yang kedepannya mereka harus melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ” Singkat Kaban PMDK Abdi.
Saat di singgung tentang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) SBS yang saat ini menjadi Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, beliau juga memberikan tanggapan cerdas.
” Terkait tentang SBS, yang jadi DPO, maka kita serahkan kepada pihak Kejaksaan saja bang , ” Ringkas Kaban PMD Abdi Jaya Pohan SH.
(HD)