Ini Tanggapan Kadis DLH Labuhanbatu Terkait Unjuk Rasa Masyarakat Pulo Padang

FOKUSPOST.COM | LABUHANBATU – Peristiwa kisruh antara masyarakat dengan Perseroan Terbatas (PT) Pulo Padang Sawit Permai (PT.PPSP) tidak juga kunjung selesai, tuntutan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten setempat agar PT. PPSP di tutup karena banyak merugikan masyarakat Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara di antaranya Limbah yang berasal dari PT. PPSP tersebut bisa mencemari Lingkungan masyarakat sekitar seperti air bersih masyarakat, polusi, serta suara  Pabrik PT. PPSP yang dapat mengganggu kenyaman an masyarakat sekitar Desa Pulo Padang.

Tidak sampai di situ, perseteruan antara Perusahaan dengan masyarakat setempat akhirnya berbuntut panjang, kali ini warga / masyarakat Pulo Padang yang tidak menginginkan beroperasinya PT. PPSP di Desa Pulo Padang akhirnya menggeruduk Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu di Jalan Gose Gautama, Kelurahan Ujung Bandar, Labuhanbatu, Sumatera Utara, guna menyampaikan aspirasi/ atau tuntutan mereka atas masih beroperasi nya PT. Pulo Padang Sawit Permai.

Dalam tuntutan tersebut, masyarakat menginginkan agar Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh mengeluarkan izin sepihak dan DLH harus berpihak kepada Masyarakat sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 serta yang tertuang di dalam pancasila pada sila ke lima (5) ‘ Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Fokuspost.com coba mengkonfirmasi, Selasa (30/8/2022) dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( Kadis DLH) saudara Syahbela Rusli Siregar, beliau memberikan tanggapan terkait persoalan PT. PPSP dengan masyarakat setempat yang datang ke kantornya untuk di mintai keterangan.

” Yang pertama Dinas Lingkungan Hidup sudah respontif terhadap pengunjuk rasa, dengan di buktikan bersedia berdialog dengan masyarakat. kemudian yang kedua, Dinas lingkungan Hidup itu mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha, termasuk melayani ketika ada kegiatan usaha ataupun masyarakat melakukan permohonan misalnya seperti limbah. Kalau lah yang datang bang, kan tidak mungkin tidak kita layani. Kendati pun demikian selaku kita ASN Pemerintah / atau pelayan masyarakat, perlu di lakukan verifikasi, administrasi, dan tehnis, apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. ” Ucap Rusli.

Kemudian lanjut Rusli, sepanjang tidak memenuhi syarat, kita (DLH) tidak akan mengeluarkan yang namanya izin mereka. Tetapi kalau pulak memenuhi syarat kita akan lakukan verifikasi data sesuai dengan aturan yang ada. Ujarnya kepada Fokuspost.Com.

Saat di tanya Fokuspost.com kenapa pada saat mengakhiri dialog /pembicaraan, beliau (Rusli.red) tidak memberi kan respon atau salam kepada masyarakat yang melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinas lingkungan hidup, beliau langsung memberikan respon singkat.

” Kalau tadi saya tidak mengucapkan salam saya mohon maaf, dan dalam hati saya juga memaafkan semua. Dan saya juga memohon maaf bilamana kekurangan saya atau tingkah laku saya menyinggung perasaan mereka bang. ” Jelas Rusli.

Hingga berita ini di turunkan, massa melanjutkan unjuk rasa ke depan Mapolres Labuhanbatu untuk menanggapi aspirasi dan tuntutan mereka.

Reporter (HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *