Inspektorat Bungkam, Dugaan Korupsi Dana Desa Pondok Batu Menguat

Ket. Foto: Ilustrasi kantor inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Sumut

Labuhanbatu – fokuspost.com
Kepala Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berinisial CEPS, tengah disorot keras atas sejumlah dugaan penyelewengan Dana Desa yang bernilai ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Namun yang lebih mengejutkan, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu hingga kini memilih bungkam dan tidak menjalankan kewajiban pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang. demikian dilaporkan Senin (30/6/2025)

Pantauan dilapangan Tim fokuspost.com telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Kepala Desa CEPS terkait lima poin krusial yang menjadi sorotan masyarakat. Berikut poin-poin tersebut:

1. Rp162 Juta Silpa 2021 Diduga Hilang, Tidak Dipertanggungjawabkan

Terdapat sisa Dana Desa (Silpa) tahun anggaran 2021 sebesar Rp162 juta yang tidak dikembalikan ke kas desa. Hingga kini, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas. Kemana uang rakyat itu pergi?

2. Program Fiktif dan Mark-Up Anggaran APBDes 2022–2023

Dalam dokumen APBDes 2023 tercatat anggaran Rp1,22 miliar. Namun, hasil penelusuran lapangan menunjukkan banyak program tidak pernah dilaksanakan, meski tercatat dalam laporan. Dugaan markup dan laporan fiktif makin kuat. Apakah dana tersebut menguap tanpa bekas?

3. Proyek Kantor Desa Mangkrak, Rangka Besi Berkarat

Pembangunan kantor desa yang seharusnya meningkatkan pelayanan publik justru mangkrak. Fisik bangunan hanya terdiri dari pondasi rusak dan besi berkarat. Dana habis, bangunan tak jadi. Siapa yang bermain?

4. Alasan Dana Operasional Tak Cair: “Gali Lubang Tutup Lubang”?

CEPS beralasan bahwa berbagai program tertunda karena dana operasional belum cair dan mengaku menggunakan utang pribadi. Publik menilai alasan ini sebagai bentuk ketidakbecusan dalam manajemen keuangan desa.

5. Dugaan Kolusi dengan Dinas PMD dan Inspektorat

Desakan agar aparat hukum turun tangan semakin kencang, menyusul munculnya dugaan kolusi sistematis antara oknum Dinas PMD, Inspektorat, dan kepala desa. Publik bertanya: Mengapa Inspektorat diam, padahal temuan sudah jelas?

Inspektorat Labuhanbatu Dinilai Lalai, Langgar Permendagri dan UU Pelayanan Publik

fokuspost.com juga telah mengkonfirmasi pihak Inspektorat Labuhanbatu, namun hingga Senin (30/6), tidak ada tanggapan resmi.

Padahal, sesuai Permendagri No. 133 Tahun 2018, Inspektorat memiliki tugas wajib untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan desa.

Lebih lanjut, berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap institusi publik termasuk Inspektorat wajib memberikan tanggapan atas permintaan informasi dari masyarakat dan media. Pembiaran ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, saat dikonfirmasi mengatakan:

“Sudah disikapi oleh Dinas PMD. Masalah temuan Inspektorat tersebut, bidang Pemdes sudah melakukan pembinaan agar temuan itu dibayarkan ke rekening desa.”

CEPS Bungkam, Publik Menuntut Transparansi

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada 28 Juni, CEPS memilih bungkam, tak memberikan klarifikasi resmi. Warga Pondok Batu menilai, jika Kades tidak bersalah, maka seharusnya berani membuktikannya secara terbuka.

fokuspost.com Minta BPK, Ombudsman dan KPK Turun Tangan

Melihat sikap diam Inspektorat yang berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas, FokusPost.com mendesak agar BPK RI Perwakilan Sumut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, KPK RI, segera turun tangan untuk menyelidiki indikasi pembiaran dan kolusi pengawasan Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu.

fokuspost.com berkomitmen menyampaikan informasi ini secara berimbang dan akan terus memantau perkembangan kasus ini demi transparansi, keadilan, dan kepastian hukum bagi publik.

(TIM fokuspost)

To be continued…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *