Inspektorat Daerah Kabupaten Buru resmi membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di sejumlah wilayah. Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Buru, Sugeng Widodo, usai menerima sejumlah laporan yang masuk.
Menurut Sugeng, proses pemeriksaan akan diawali dengan pemanggilan para pelapor untuk dimintai keterangan. Inspektorat meminta para pelapor hadir dengan membawa data dan bukti pendukung sesuai laporan yang telah mereka sampaikan.
“Yang pertama kami undang adalah para pelapor. Kami minta mereka datang membawa bukti-bukti lengkap. Setelah itu, kami juga akan mengundang aparatur desa, para kaur desa, serta BPD untuk dimintai keterangan,” jelas Sugeng.
Setelah pemeriksaan administrasi, tim Inspektorat akan melakukan pengecekan fisik di lapangan, baik di Desa Grandeng maupun Desa Waegeren, sesuai laporan yang diterima. Sugeng menegaskan bahwa Inspektorat juga telah mengikuti hearing bersama Komisi I DPRD Kabupaten Buru, yang mendorong percepatan proses pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Terkait laporan terhadap Desa Tifu, Sugeng mengakui bahwa laporan tersebut telah diterima, namun Inspektorat masih menunggu kelengkapan bukti dari pelapor. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan rutin tetap berjalan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan reguler.
“Kami ini bukan lembaga penindakan, tetapi lembaga pembinaan. Jika ada temuan yang mengarah pada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum—baik kepolisian maupun kejaksaan—untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sugeng juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa Batu Jungku sebelumnya telah diserahkan ke pihak kejaksaan menyusul laporan masyarakat. Kejaksaan, kata dia, telah meminta Inspektorat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus tersebut. Sementara itu, eks pejabat Awilinan saat ini tengah diproses oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Buru.
Dengan langkah ini, Inspektorat menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, sekaligus tetap berpegang pada fungsi pembinaan sebelum menyerahkan tindak lanjut hukum kepada instansi berwenang.
Kaperwil Maluku (SP)







