Inspektorat Buru Tegaskan Komitmen Pengawasan: Moment Penting bagi Para Kepala Desa untuk Lebih Berhati-hati Mengelola Dana Desa

Oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.

Langkah Inspektorat Daerah Kabupaten Buru membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa patut diapresiasi.

Bacaan Lainnya

Tindakan cepat ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta integritas pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Dalam suasana ketika kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa tengah diuji, hadirnya tim khusus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Kepala Inspektorat Buru, Sugeng Widodo, menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari pemanggilan para pelapor, pemeriksaan administrasi, hingga pengecekan fisik ke lapangan di Desa Grandeng, Waegeren, dan wilayah lainnya yang masuk dalam laporan masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan upaya Inspektorat untuk bekerja secara profesional dan proporsional, memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif serta berdasarkan bukti yang valid.

Walaupun bukan lembaga penindakan, Inspektorat memiliki peran vital sebagai lembaga pembinaan. Setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Kasus Kepala Desa Batu Jungku yang kini sudah berada di tangan kejaksaan, serta proses hukum terhadap eks pejabat Awilinan oleh Unit Tipikor Polres Buru, menjadi pengingat bahwa setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana publik pada akhirnya akan berujung pada proses hukum.

Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan kepada seluruh kepala desa—baik kepala desa definitif maupun penjabat (Pj)—agar lebih berhati-hati, transparan, dan akuntabel dalam menggunakan DD dan ADD. Dana desa adalah amanah besar dari negara untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola tidak hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga nilai moral dan sosial. Penyalahgunaan dana sekecil apa pun akan berdampak langsung pada masyarakat dan pembangunan desa, serta dapat berimplikasi hukum yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan reputasi pemerintahan desa.

Penting pula bagi aparatur desa, kaur, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memperkuat perannya dalam pengawasan internal. Kolaborasi dan keterbukaan antar unsur pemerintahan desa adalah kunci utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Dengan dibentuknya tim khusus oleh Inspektorat Buru dan adanya dorongan dari Komisi I DPRD, pengawasan dana desa kini memasuki babak baru yang lebih tegas dan transparan. Ini adalah kesempatan bagi seluruh desa di Kabupaten Buru untuk memperbaiki tata kelola, memaksimalkan manfaat dana desa, dan memastikan setiap program benar-benar dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, editorial ini mengajak seluruh pemangku kepentingan desa untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik pengelolaan keuangan desa yang lebih profesional, jujur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Kaperwil Maluku
(SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *