Foto : RSUD Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara
Labusel-fokuspost.com
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) baru di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara diduga tidak memiliki izin , demikian di laporkan fokuspost.com Kamis (1/2/2024)
Pada dasarnya, IPAL rumah sakit adalah sistem pengolahan limbah cair yang berasal dari rumah sakit. IPAL dibuat berdasarkan sifat limbah cair dari beberapa sumber pengeluarannya.
Nantinya rumah sakit dapat membuat struktur bangunan pengolahan limbah cair untuk dapat melakukan proses pengelolaan air secara bertahap.
Cara kerjanya adalah, air limbah dari seluruh unit yang ada dikirim secara gravitasi menuju bak screening. Kemudian air tersebut akan dipompa untuk diolah menggunakan sistem diffuser.
Tujuan utama dari pembangunan IPAL rumah sakit adalah untuk mendukung upaya dalam pengelolaan lingkungan. Pengelolaan lingkungan sangat penting karena dapat mengurangi risiko yang timbul akibat pembuangan limbah cair yang sembarangan.
Tujuan keduanya adalah untuk memperoleh akreditasi dan sertifikasi operasional rumah sakit. Tanpa sertifikasi ini rumah sakit tidak boleh beroperasi.
Selanjutnya, tujuan yang ketiga adalah untuk mencegah bau limbah rumah sakit. Air limbah yang tidak terolah secara memadai memiliki bau busuk yang cukup kuat dan menyengat. Hal ini karena mikroorganisme pembusuk air limbah sudah mulai bekerja.
Berdasarkan informasi di himpun dari narasumber bahwa IPAL baru yang ada di RSUD Kotapinang kabarnya belum mengantongi izin hal tersebut di ungkapkan ketika fokuspost.com coba mengkonfirmasi LSM Indometro RH Nasution
” Dari investigasi informasi kita di lapangan, kita menduga adanya kejanggalan mengenai izin terkait IPAL baru RSUD Kotapinang bang,” sebut RH.
Menurutnya, RSUD Kotapinang diduga melakukan pelanggaran pasal 104 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena IPAL baru belum memiliki Izin
Pembuangan Limbah Cair dari Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kemudian, ia juga menduga bahwa RSUD Kotapinang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 103 karena ditemukannya beberapa limbah infeksius
di Bak Sampah Domestik.
” Adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pimpinan atau Pejabat Pembuat Komitmen maupun
bagian perencanaan RSUD Kotapinang yang terkesan memaksakan pembelian IPAL baru merk biofive.” terangnya.
Sementara, masih ada IPAL yang lama dan masih berfungsi serta telah memiliki Izin Pembuangan
Limbah Cair berdasarkan pamphlet yang dipasang di IPAL lama.
Selanjutnya, adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian IPAL baru yang diduga tidak sesuai
dengan pasaran harga IPAL merk biofive, jelasnya.
Terpisah, Direktur RSUD Kotapinang dr.R ketika di konfirmasi oleh fokuspoat.com, (1/2) masih belum bisa memberikan keterangan klarifikasi secara detail dengan alasan ada kegiatan di luar,
” Ijin pak…saya lg keluar terus smpi Jumat Musrenbang kecamatan…nnti kita ketemu di RSUD u klarifikasi berita diatas…
Terimakasih.” singkatnya melalui via WhatsApp.
To be continue…