Istri Baru Sembuh dari Sakit, Diam-diam Kadis Pertanian Kabupaten Buru Menikah Lagi

 

FOKUSPOST.COM | Maluku – Satu istri yang masih hidup rasanya tidak cukup bagi kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru, Ir. TK.

Bacaan Lainnya

Ir. TK yang saat ini masih menjabat sebagai kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru, yang sudah pasti seorang ASN ternyata diam-diam menikah lagi tanpa sepengetahuan istri serta atasannya.

Padahal, istri sang kepala Dinas baru sembuh dari sakit keras dan dioperasi di Jawa dan saat ini masih dalam masa pemulihan.

Seperti pribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, rasa sakit dari penyakit yang diidap belum benar-benar pulih, kini datang lagi rasa sakit hati yang melebihi rasa sakit di tubuhnya selama ini.

Rasa sakit, kecewaan dan kesedihan hati sang istri, selain dilaporkan secara lisan dan tertulis kepada kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buru, Efendy Rada SE, juga diunggah di media sosial facebok dengan narasi;

Ya Allah, ujian apalagi yang Kau berikan kepadaku Ya Allah. Tahun kemarin semua menangis melihat sakit yang aku derita, sekarang suamiku menikah lagi tanpa sepengetahuanku, aku yakin dengan ujian-Mu ini, aku bisa menjalaninya dan diberikan kekuatan untuk diriku dan anak-anakku ya Allah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Buru, Efendy Rada SE, membenarkan adanya laporan lisan dan tertulis dari istri kadis saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Efendy menjelaskan, beberapa waktu lalu, istri kepala Dinas Pertanian datang di rumahnya untuk melaporkan suaminya Ir. TK. Tapi menurut Efendi, laporan atau pengaduan secara lisan tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses atau menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Olehnya itu, kata Efendi, istrinya diminta untuk membuat laporan secara tertulis agar dapat diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Istri kepala Dinas Pertanian beberapa waktu lalu datang di rumah saya untuk melaporkan suaminya yang sudah menikah lagi secara diam-diam tanpa sepengetahuan dirinya, saya bilang, ibu harus bikin laporan atau pengaduan secara resmi atau tertulis agar bisa diproses, dan sekitar tanggal 4 September kemarin istrinya sudah memasukan surat laporan resmi ke saya”, cerita Efendy

Efendi mengatakan, bahwa kalau yang dikakukan oleh kepala Dinas Pertanian itu benar sebagaimana yang dilaporkan oleh istrinya, maka dia bisa diberi sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan dan bahkan pemecatan dari ASN.

Lanjut Efendy, seorang ASN kalau mau menikah lagi harus ada izin dari istri pertama dan izin dari atasan.

“Saya masih di Yogja ada urusan dinas, insya Allah kalau saya sudah kembali ke Namlea langsung saya proses laporan tersebut”, ujar Efendy.

Sementara itu, Ir. TK saat dikonfirmasi lewat telepon seluler hanya menjawab, saya masih ada urusan dengan Kadis di Namlea nanti saya konfirmasi balik.
Namun sampai berita dipublikasi, tidak ada konfirmasi balik dari Ir. TK.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *