Jadi Relawan Kapitan Lawamena untuk Calgub HL-AV, 5 Kader Golkar Buru Terancam Dipecat

Buru-fokuspost.com-Aksi tunjuk sikap di hadapan publik dengan berpose dan bergabung jadi relawan Kapitan Lawamena calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku HL-AV, 5 kader Golkar Buru terancam dipecat.

5 kader Golkar Buru yang masih aktif sebagai anggota DPRD tersebut terlihat berpose ria bersama relawan lain pasangan calon Gubernur HL-AV di depan Hotel Kai Nawa, dan turut menghadiri deklarasi relawan Kapitan Lawamena di desa Waiperang, Kecamatan Waplau, Minggu, (15/9/2024)

5 kader partai Golkar Buru tersebut adalah; Fandi Umasugi, Ikhsan Tinggapy (ketua relawan Kapitan Lawamena), Marsel Besan, Ye Syeh Assagaf, dan Rustam Mahulete.

Ketua DPD Golkar Provinsi Maluku, Ramly Ibrahim Umasugi, saat dihubungi menegaskan, ke-5 kader Golkar yang masih aktif sebagai anggota DPRD Buru tersebut akan diberi sanksi tegas sampai tingkat pecat kalau terbukti benar mendukung pasangan calon Gubernur lain.

“saya akan beri sanksi tegas sampai tingkat pecat kalau terbukti mereka jadi relawan kapitan lawamena untuk mendukung pasangan Gubernur lain, bikin malu-malu partai, arah dan kebijakan partai Golkar untuk Pilgub Maluku dari pusat sampai ke daerah sudah jelas, olehnya jangan main-main”. Ucap Umasugi.

Umasugi menjelaskan, pemecatan nantinya akan berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar nomor : B-18/DPP/Golkar/IX/2024, perihal penegasan wewenang DPD partai Golkar Provinsi terhadap DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota, tertanggal 4 September 2024, yang ditandatangani oleh ketua umum partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Muhammad Sarmuji.

Kata Ramli, pada lampiran kedua surat tersebut berbunyi, …Dalam rangka mencapai target pemenangan partai Golkar pada Pilkada serentak tahun 2024, disampaikan kepada DPD partai Golkar provinsi sebagai berikut;

A. Menggerakan mesin partai Golkar meliputi pengurus DPD partai Golkar, anggota fraksi partai Golkar beserta kader partai Golkar di daerah untuk memenangkan pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan oleh DPP partai Golkar.

B. DPP partai Golkar memberikan penegasan dan wewenang kepada DPD partai Golkar provinsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan berupa penegakan disiplin organisasi terhadap DPD partai Golkar Kabupaten/Kota yang tidak mendukung pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusung dan ditetapkan oleh DPP partai Golkar.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *