Jafar Nurlatu: Serahkan Kepercayaan Kepada DPRD Untuk Usulkan Nama Pj. Bupati Buru

FOKUSPOST.COM | BURU – Mencermati kondisi akhir-akhir ini terkait pengusulan nama-nama calon penjabat Bupati Buru untuk masa tugas satu tahun berikut, maka Jafar Nurlatu, tokoh masyarakat sekaligus akademisi meminta semua pihak agar tenang dan memberikan kepercayaan kepada DPRD Kabupaten Buru untuk menggodok nama-nama calon yang akan diusulkan ke Mendagri.

Kepada media ini di Namlea, Senin (3/4/2023), Jafar menjelaskan, semua partai politk di DPRD pasti mempunyai kepentingan politik dan punya petimbangan masing-masing sehingga penggodokan nama Pj. Bupati tidak dibangun dan dipolitisir atas kepentingan partai.

Ia berharap penggodokan nama-nama yang diusulkan sesuai mekanisme sehingga semua partai yang terhimpun dalam fraksi leluasa melakukan loby politik dan terbuka.

“Kita semua berharap DPRD tidak terkoptasi dengan isu yang dimainkan karena Kabupaten Buru adalah bagian dari Provinsi Maluku sehingga semua orang bisa berkompetisi di daerah ini”, ujar Nurlatu.

Ia menambahkan Kabupaten Buru bukan lagi daerah yg tertutup, akan tetapi menjadi daerah yg terbuka kepada semua orang, terbukti banyak orang yang bukan putra daerah masi bisa mengabdi di daerah ini.

Masi kata Nurlatu, Pj. Bupati Buru dan Sekda saat ini kedua- duanya memiliki jasa yang besar kepada negeri ini, masing- masing memiliki jejak birokrasi di Maluku yang mumpuni, jadi DPRD pantas mengusulkan mereka berdua kepada Mendagri.

“Pj. Bupati Buru sekarang bukan baru kenal pulau Buru, tapi beliau juga bagian dari tokoh penggerak mulai dari pulau ini dimekarkan menjadi dua Kabupaten”, tutur Nurlatu.

Dengan demikian kata Nurlatu, semua pihak jangan terkoptasi dengan isu-isu yg mendeskriditkan pihak lain, kita harus beri kepercayaan seutuhnya kepada DPRD sebagai wakil kita, dan selanjutnya Mendagri yang memutuskan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *