Ket. Foto : Pelaku Predator anak MS saat di ringkus Polres Labuhanbatu
LABUHANBATU-(fokuspost.com)
Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang Predator anak inisial MS di salah satu sekolah swasta Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), di duga akibat kelainan seksual tak seperti manusia biasa. demikian di sampaikan saat konferensi pers di Halaman Polres ,Jl. MH. Thamrin No. 07 Labuhan Batu, Bakaran Batu, Rantauprapat, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (31/5/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK,SH,MH,MIK dalam keterangannya mengatakan, terjadi lagi tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak di lingkungan salah satu sekolah swasta di Labuhanbatu Utara yang di lakukan MS dengan jumlah korban sebanyak 21 orang.
” Perlu kami sampaikan pada kesempatan sore hari ini terkait dengan pengungkapan kasus ini, bahwa kasus ini adalah terkait tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan dan atau dugaan melakukan, membiarkan di lakukan pencabulan terhadap anak.” Ujar Kapolres.
MS kata Kapolres, adalah seorang guru pengasuh di sebuah sekolah SMP-IT swasta yang ada di Labura, di mana aksi bejatnya di lakukan saat memberikan hukuman kepada para siswa yang ada di bawah asuhan beliau,ujarnya.
Modus yang di lakukan MS saat di wawancarai wartawan Rabu sore (31/5) adalah dengan menghisap dan memaksa mengeluarkan air Mr X milik siswa hingga keluar.
Kemudian pada kesempatan yang sama, Hendriyanto Bupati Labura menyampaikan bahwa, sekolah yang di asuh oleh MS tersebut tidak terdaftar di Dinas pendidikan Labura. serta Pemkab Labura akan memberikan sanksi hingga melakukan upaya pencabutan izin dari dua sekolah tersebut agar kedepan pengawas tenaga pendidik lebih fokus dalam mendidik murid murid nya terutama bagi sekolah sekolah swasta.
” Dari kejadian ini kami atas nama Pemkab Labura mengapresiasi terhadap aksi cepat Polres Labuhanbatu. dalam hal ini kami juga sudah perintahkan Dinas pendidikan untuk mengecek sekolah swasta yang mempunyai siswa nya yang mondok agar di lakukan sosialisasi.
Hendri juga mengakui pengawas dari sekolah swasta kurang meneliti lebih dalam untuk mengawas, mendidik atau memantau sekolah tersebut, dan itu adalah kesalahan kami.” Ucap Hendri.
Akibat dari perbuatan MS, pelaku di jerat dengan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, juncto pasal 76 (e) UU RI no.11, tahun 2016 tentang penetapan PERPPU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU untuk perbuatan cabulnya untuk melakukan kekerasan terhadap anak di terapkan pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 (c) UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan anak.
Serta kami juga menerapkan UU tindak pidana kekerasan seksual yaitu UU no. 12 tahun 2022. ancaman hukuman terhadap perbuatan yang di lakukan tersangka MS yaitu hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah,sebut Kapolres.
Selain itu terdapat pemberatan ancaman terhadap MS karena ada faktor faktor pemberatnya yang pertama tersangka MS adalah selaku pendidik atau tenaga kependidikan dan perbuatan yang di lakukan oleh tersangka MS di lakukan lebih dari satu korban sehingga terhadap tersangka MS di kenakan ancaman hukuman pemberatan ancaman yaitu di tambah 1/3 atau dari ancaman tadi yang telah saya sampaikan,tandasnya(HD).







