Teks foto : Ilustrasi Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru diminta periksa kepala sekolah SD Negeri 15 Fenaleisela, Kabupaten Buru, Yohanes Lehalima terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) daerah terpencil sejak tahun 2013 sampai tahun 2024.
Kepala sekolah Yohanes diduga telah menyalahgunakan dana BOS mengingat dirinya hanya sekali dalam setahun masuk sekolah.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Buru memeriksa kepala sekolah SD Negeri 15 di desa Limanpoli, Kecamatan Fenaleisela, karena diduga telah menyalahgunakan dana BOS”, ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga tersebut, kondisi dan lokasi sekolah yang masuk kategori terpencil membuat Yohanes luput dari pantauan dunia luar.
Selain itu, Kepala Dinas PK Kabupaten Buru juga diminta mengevaluasi Yohanes Lehelima karena jarang masuk sekolah. Diketahui Yohanes terhitung dalam setahun hanya satu kali masuk sekolah yang terletak di desa terpencil Limanpoli.
Yohanes juga memasukan nama istrinya, Maria Fransiska sebagai staf pengajar di SD 15 padahal Maria tidak kelihatan melakukan proses mengajar layaknya guru di SD 15, tapi konon Maria tetap menerima honor sebagai guru aktif.
Wartawan media ini yang beberapa waktu lalu melakukan perjalanan di desa Limanpoli, tidak pernah bertemu dengan kepala sekolah Yohanes.
Beberapa warga yang diwawancarai menjelaskan, ada 5 orang guru honorer yang mengajar di SD 15.
“Di SD 15 Limanpoli ada 5 (lima) guru honorer dan 1 Kepsek yakni Yohanes Lehalima. Tapi Yohanes cuma naik satu kali satu tahun menjelang ujian, kadang dia cuma titip soal ujian di orang”, ujar sumber
Yohanes sudah berulang kali dilaporkan ke Dinas PK terkait kinerjanya, namun sampai berita ini dipublis, Yohanes masih tetap berstatus kepala sekolah SD 15 Fenaleisela.
Kaperwil Maluku (S.P)