Jeffry Sentana: Nasib Cakdon Tergantung 5 Ketua Fraksi

 

FOKUSPOST.COM | Kota Langsa – Rancangan Qanun (RAQAN) Penyertaan Modal pada Bank Aceh Syariah (BAS) disepakati oleh Panitia Legislasi (PANLEG) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditolak menjadi sebuah Qanun.

Anggota Panitia Legislasi (PANLEG) DPRK Langsa Jeffry Sentana menegaskan dirinya dan seluruh Anggota PANLEG DPRK Langsa sepakat menolak Raqan penyertaan modal pada PT Bank Aceh Syariah (BAS) dalam bentuk tanah dan bangunan. Penolakan tersebut tertuang dalam laporan panleg dan telah dibacakan dalam Rapat Paripurna. Sebelumnya raqan itu juga tidak mendapat persetujuan Komisi III. Kini telah memasuki tahapan akhir di pandangan akhir fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna Senin,(16/10/23).

“Memang dewan menolak itu (RAQAN) sejak awal di Komisi III kini ditegaskan kembali pada Laporan Panleg DPRK Langsa, Kita tidak ingin kehilangan kepemilikan terhadap Aset Gedung Cakdon di Kota Langsa menjadi beralih kepemilikan. Sekarang tinggal menunggu pandangan akhir dari 5 (lima) fraksi pada paripurna berikutnya“ Ujar Jeffry Sentana disampaikan kepada media Sabtu (14/10/23)

Jeffry menambahkan pandangan akhir dari 5 (lima) fraksi menjadi momen penentu dalam tahapan penentu pertaruhan nasib gedung cakdon dapat dipertahankan tetap menjadi milik pemko langsa atau menjadi peralihan pada pihak PT Bank Aceh Syariah (BAS).

“Tinggal selangkah lagi maka tahapan kesimpulan penyertaan modal BAS ini akan berakhir, Kita meyakini pandangan akhir ke 5 (Lima) Fraksi nantinya juga menolak sesuai dengan pembahasan yang telah dilakukan Komisi III dan Panitia Legislasi DPRK Langsa,” Kata Politisi Muda Jeffry Sentana.

Jeffry menjelaskan, bahwa semua Anggota DPRK Langsa yang menduduki posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baik di Komisi maupun di Panitia Legislasi merupakan utusan dari Fraksi-Fraksi, setiap tindakan dan keputusan yang diambil seharusnya Fraksi telah mendapat laporan dari seluruh anggota DPRK yang menduduki semua posisi masing-masing AKD.

“Jikapun nantinya Fraksi memutuskan berbeda itu juga sah-sah saja. Sudah pernah terjadi sebelumnya pada raqan penyertaan modal PDAM beberapa waktu yang lalu. Laporan Panleg telah menolak namun pada saat pandangan akhir Fraksi, Pimpinan Dewan Memberikan ruang bagi Fraksi-Fraksi agar menolak rekomendasi kami (panleg) yang telah membahas secara teknis dan rinci sehingga berakhir menjadi persetujuan DPRK Langsa melalui hasil Voting 3 Fraksi (Fraksi Partai Aceh, Golkar dan Demokrat) menerima dan 2 Fraksi (Fraksi Langsa Bermartabat dan Hanura Nasdem) menolak Raqan tersebut. Akhirnya, walaupun Qanun tersebut disahkan namun tidak dapat direalisasikan karena terbatasnya anggaran sesuai yang disampaikan dalam laporan panleg sebelumnya, Akan tetapi, mengenai gedung Cakdon ini kami (PANLEG) meyakini semua fraksi akan sependapat, apalagi ini memasuki tahun pemilu tidak ada politisi yang mau dijuluki sebagai dewan penjual aset langsa,” Tutup Politisi PAN Jeffry Sentana.

(Kaperwil Aceh – FokuaPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *