Fokuspost.com | Maluku – Jelang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Buru pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan tema Persiapan Pendaftran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Rakor dipimpin ketua KPU Walid Azis didampingi seluruh komisioner KPU, sekertaris KPU Atid Makatita, anggota Bawaslu Epsus Tomhisa serta dihadiri Muspida Kabupaten Buru, seluruh pimpinana partai politik dan dilaksanakan di ruang rapat KPU Buru, Minggu, (25/8/2024).
Ketua KPU dalam sambutannya mengatakan, pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 mengikuti amar putusan Mahkah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Kata Walid, KPU Buru berkomitmen untuk memastikan semua tahapan Pilkada berjalan lancar dan sesuai aturan, demi terciptanya pemilihan kepala daerah yang jujur dan adil.
Disampaikan Walid, rapat yang melibatkan pihak terkait sebagai wujud adanya sinergitas dan kolaborasi yang terus dibangun untuk memastikan perhelatan demokrasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Buru dapat berjalan dengan sukses.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi terbaru” ujar Walid.
Sementara itu, ketua devisi Hukum dan Pengawasan, Faisal Mamulati menjelaskan, rakor yang dilaksanakan untuk memastikan kesiapan pihak terkait dalam melayani dokumen persyaratan calon, juga kesiapan partai pengusung, tim paslon menjelang pendaftaran. “Apakah seluruhnya sudah siap, dan jika ada kendala agar dapat disampaikan. Karena di forum rakor ini ada semua pihak sehingga dapat dibahas bersama”, ujat Faisal.
Faisal dalam paparan materinya menekankan beberapa poin penting tentang pencalonan, dimana setiap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus menyiapkan semua dokumen persyaratan serta mengatur waktu baik dalam pengurusan syarat pencalonan dan tata cara masuk pada saat pendaftaran di ruang KPU.
Faisal juga mengatakan, rumah sakit umum Dr. Leimena Ambon telah ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh calon Bupati dan Wakil Bupati Buru.
Kaperwil Maluku (SP)