Jelang PSU Tanggal 5 April, KPU Buru Gelar Sosialisasi di Debowae

Buru-fokuspost.com- Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 5 April 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Buru menggelar sosialisasi khusus bagi pemilih yang penggunakan hak pilihnya di TPS 02 Desa Debowae (unit 18), Kecamatan Wailata.

Sosialisasi dilaksanakan di balai desa Debowae, Senin siang, (24/3/2025)

Bacaan Lainnya

Materi sosialisasi disampaikan oleh ketua KPU, Walid Aziz, dan 4 komisioner lainnya. Turut hadir dalam kegiatan itu, unsur Muspika, komisioner Bawaslu Buru, kepala desa Debowae, dan diikuti oleh pemilih yang namanya terdaftar dalam DPT TPS 02.

Sosialisasi dimaksudkan agar pemilih khusus TPS 02 dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik benar.

Walid menjelaskan, yang berhak menggunakan hak pilihnya di TPS 02 pada saat PSU adalah mereka yang namanya terdaftar di DPT yang sama pada saat Pilkada 27 November 2024 lalu.
Mekanisme pencoblosan tidak berubah seperti pada Pilkada dan Pileg 2024.

Dijelaskan, para pemilih akan dikelompokkan sesuai jam yang tertera di surat pemberitahuan (undangan) pencoblosan agar tidak terjadi penumpukan pemilih pada hari PSU nanti, pemilih saat datang di TPS wajib membawa surat undangan dan KTP elektronik.

“Pada saat H min 3 yakni pada tanggal 2 April, surat undangan akan dibagikan langsung ke pemilih yang namanya ada di DPT, dan dalam undangan tersebut telah ditulis jam hadir di TPS, hal ini dimaksudkan agar menghindari menumpukan pemilih di TPS”, ujar Walid.

Walid juga menjelaskan bahwa bentuk, ukuran dan jumlah calon dalam surat suara tetap sama dengan pada saat Pilkada 2024 lalu.

“Ukuran dan bentuk surat suara serta jumlah calon Bupati dan Wakil Bupati tetap sama seperti yang dulu. Nomor urut 1 Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto, nomor urut 2 Ikram Umasugi dan Sudarmo, nomor urut 3 Aziz Hentihu dan Gadis Siti Nadia Umasugi serta nomor urut 4 Amus Besan dan Hamsa Buton”, tutup Walid.

Ditambahkan, yang akan melaksanakan PSU adalah KPU bukan lagi KPPS seperti dulu karena masa tugas KPPS, PPS dan PPK telah berakhir dan sudah dibubarkan.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *