Labusel| fokuspost com-Sidang perkara pencurian dan penganiayaan terdakwa atas nama Sarbaini Harahap memasuki tahap pembacaan tuntutan jaksa, diketahui jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Hal ini dibenarkan humas pengadilan negeri Rantauprapat Sapriono,S.H.,M.H saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at(20/9/24) di ruang kerjanya.
“Benar setelah dilihat dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) pada pengadilan negeri Rantauprapat bahwa terhadap terdakwa Sarbaini Harahap jaksa penuntut umum telah menuntut selama 3 tahun penjara.” ucap Sapriono.
Sapriono juga mengatakan atas tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa Sarbaini Harahap mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang telah dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis(19/9/24) di pengadilan cabang pembantu Kota Pinang.
“Terhadap tuntutan tersebut penasihat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakan pada sidang lanjutan hari Kamis 19 September 2024.” ujar Sapriono.
Oleh karena itu wacana sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa tanggal 24 September 2024 dengan agenda tanggapan dari JPU atas Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, jelasnya.
Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan melalui Kasi Intelijen Sahbana Surbakti kepada media ini (20/9/24) mengatakan akan mengkonfirmasi Kasi Pidum terkait persoalan tersebut
“Hari Senin ke kantor aja bang, karena aku harus tanya ke kasipidum dulu bang” terang Kasi Intel yang dikenal cukup humanis kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Rantauprapat sidangkan terdakwa Sarbaini Harahap dalam perkara pencurian dan penganiayaan Nurbaida Idrus Pasaribu.
Selama 2 Tahun lebih proses perkara Penganiayaan terhadap Nurbaida Idrus Pasaribu di tangguhkan, akhirnya kasus penganiayaan yang terindikasi dilakukan terdakwa inisial SH di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara di sidangkan.