Foto : KPK RI Ketika Memberikan Pemaparan Saat Konferensi Pers Tekait OTT Pemkab Labuhanbatu
Labuhanbatu-fokuspost.com
Dugaan tindak pidana Korupsi Pemberian Hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan dari yang 10 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menjadi 4 tersangka.
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari 10 (sepuluh) nama tersebut, keluarlah 4 orang yang dijadikan tersangka oleh KPK yakni EAR, RSR, FS, dan ES.
Sementara informasi yang beredar di lapangan terkait 6 orang lagi yang terjaring OTT pada Kamis (11/1/2024) masih simpang siur keberadaan mereka.
Ada isu yang beredar di kalangan masyarakat Rantauprapat bahwa, keenam orang tersebut yakni, HEH, MHR, SS, EB, AK, dan TR sudah di lepas. sebab, tidak ada kaitannya dengan kasus OTT Pemberian Hadiah Atau Janji tersebut.
Untuk Menanggapi hal tersebut, Juru Pembicaraan (Jubir) KPK RI Bung Ali Fikri memberikan respon balasan singkat kepada fokuspost.com mengenai status keenam orang yang ikut di amankan oleh KPK.
“Selainnya sejauh ini masih sbg saksi.”
terang Ali Fikri melalui Via WhatsApp Sabtu malam (13/1/24).
Jubir Lembaga anti rasuah ini juga belum merespon ketika fokuspost.com mempertanyakan keberadaan keenam orang yang di maksud. Apakah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK atau kemungkinan di tempat yang lain.
To be Continue……







