Batu Bara, fokuspost.com – Praktik perjudian berkedok game ketangkasan semakin marak terjadi di Desa Suka Raja, Titi Putus, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Fenomena ini, yang dikenal luas sebagai “judi tembak ikan” (shooting fish), membuat keresahan warga setempat kian memuncak.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat dua jenis perjudian yang beroperasi di wilayah tersebut: judi tembak ikan dan permainan dingdong. Kedua aktivitas ilegal ini diduga dikelola oleh oknum tertentu yang memiliki pengaruh besar, bahkan disebut-sebut terkait dengan seorang yang diindikasi berstatus loreng hijau di Kabupaten Batu Bara.
Kenyataannya, praktik perjudian ini tetap berlangsung mulus di bawah wilayah hukum Polsek Indrapura, Polres Batu Bara. Hingga kini, belum ada tindakan tegas yang mampu menghentikan kegiatan tersebut, sehingga perjudian terus merajalela.
Ketika wartawan mencoba mencari informasi lebih lanjut, seorang penjaga meja judi tembak ikan di Dusun Bilal, Desa Suka Raja, membenarkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Namun, ia enggan mengungkapkan informasi detail mengenai pemilik aktivitas perjudian tersebut.
“RK memang disebut-sebut sebagai pemilik meja-meja judi tembak ikan yang tersebar di sekitar Kecamatan Air Putih, tapi saya tidak bisa memberikan nomor kontaknya begitu saja,” ujar penjaga tersebut dengan tegas.
Fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Akibatnya, perjudian tidak hanya menjadi wajah kelam Desa Suka Raja tetapi juga menciptakan keresahan di kalangan masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak berwenang yang dapat dikonfirmasi terkait kasus ini. (Ali)