Junaidi Rupelu: Jangan Kecewakan Harapan Rakyat Terkait Pemekaran Daerah

FOKUSPOST.COM | MALUKU – Ketua Forum Komunikasi Daerah (Forkoda) Provinsi Maluku, DR. Junaidi Rupelu SE, Msi, meminta untuk tidak mengecewakan harapan rakyat sekaligus merespon positif dan menyambut gembira sikap, kemauan dan kesungguhan pimpinan DPRD Maluku melalui Ketua Komisi Amir Rumra dan Gubernur Maluku melalui Sekretaris Daerah Sadli yang telah menindaklanjuti aspirasi rakyat di 13 calon Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui Forum Forkoda Maluku.

Menurut Junaidi, Forkoda dibentuk pada tahun 2019 untuk mensinergikan semua potensi guna secara bersama berjuang untuk perubahan ke arah yg lebih baik melalui perjuangan pemekaran 13 CDOB yang telah diusulkan Gubernur Maluku pada bulan Agustus 2015 atas dasar
keputusan bersama DPRD Maluku & Gubernur Maluku nomor 16 tahun 2015 dan nomor 126 tahun 2015 tanggal 1 Juni 2015 tentang penetapan 13 calon daerah persiapan yang masuk dalam desain besar penataan daerah provinsi Maluku.

Lanjut Junaidi, rakyat di 13 CDOB gigih memperjuangkan pemekaran dengan harapan agar ada peningkatan pelayanan dan kesejahteran kepada masyarakat baik dibidang kesehatan, pendidikan, perbaikan infrastruktur jalan, jembatan dan perhubungan, memperkokoh basis ekonomi rakyat dengan keunggulan potensi yang ada dan SDM lokal, mengatur perimbangan keuangan daerah dan pusat, membuka peluang dan lapangan pekerjaan dan memberikan peluang kepada daerah mendapatkan investor secara langsung.

Tujuan suci ini kata Junaidi, sepertinya masih ada di lorong gelap karena remot kontrolnya di kendalikan dari tempat yang sungguh jauh dan bukan hanya jauh di mata saja tetapi juga jauh di hati.

“Sejauh apapun juga rentang kendali itu pasti akan datang masanya sesudah gelap terbitlah terang”, tutur Junaidi.

Junaidi mengatakan, saat ini 300 lebih CDOB di Indonesia dan 14 di Maluku (13 Kabupaten 1 Provinsi) berada dalam kegelapan mata yg berkuasa, namun kata Junaidi, kita harus yakin bahwa hati mereka sungguh bersinar dan tidak gelap. Artinya mau atau tidak mau, suka atau tidak suka moratorium itu pasti akan dicabut.

Junaidi melanjutkan, sambil menunggu proses yang sedang berlangsung, maka sebagai orang yg pernah terlibat dan berjuang untuk pemekaran dapat kita saksikan bahwa tidak sedikit orang yang ada di dalam maupun di luar sistem bersifat pasif ataupun bahkan mencemohkan perjuangan pemekaran, tetapi setelah terjadinya pemekaran tidak sedikit pula yg menikmati hasil perjuangan pemekaran baik secara langsung di dalam sistem maupun di luar sistem.

“Sebagai warga Indonesia asal Maluku kita prihatin untuk hidup di daerah yg kaya akan alamnya namun dieksploitasi oleh tangan-tangan jahil yg tidak bernurani dan dibelenggu oleh format sebagai daerah termiskin”, imbuh Junaidi.

“Haruskah kita terus berdiam? saat ini masyarakat  menjerit dan menunggu harapan kosong dan sudah tentu luapan perasaannya ditumpahkan kepada kami yg berada dlm Forkoda CDOB dan TIM MTR”, tutur Junaidi.

Amanah yang kami emban kata Junaidi, telah diteruskan dan telah ditindaklanjuti oleh komisi I dengan menggelar RDP pada tanggal 1 Maret 2022 dengan mengundang 8 Kepala Daerah disertai dengan Pimpinan DPRD dan Tata Pemerintahan, Gubernur Maluku, Forkoda dengan didampingi para Ketua CDOB se-Maluku dengan tujuan silaturahmi, evaluasi dan tindaklanjut untuk mempersiapkan berbagai persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan dasar kapasitas daerah dan persyaratan administrasi.

Rapat tersebut lanjut Junaidi, berhasil menyepakati bahwa semua daerah akan melaksanakan keputusan rapat untuk mempersiapkan semua syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Gubernur Maluku, melalui Sekda Provinsi Maluku pada tanggal 10 Maret 2022 menyurati Bupati: 1. Maluku Barat Daya 2 Seram Bagian Timur, 3 Seram Bagian Barat, 4. Maluku Tenggara, 5. Kepulauan Aru, 6. Buru, 7. Kepulauan Tinimbar, dan 8. Maluku Tengah.

Kata Junaidi, Sekda atas nama Gubernur meminta kepada para Bupati untuk harus memenuhi persyaratan pembentukan daerah persiapan/DOB sesuai amanat pasal 33 sampai dengan 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerinrahan Daerah yang terdiri dari Persyaratan Dasar dan Administrasi.

Junaidi sebagai Ketua Forkoda optimis bahwa semua kepala daerah punya komitmen yang sama bahwa mereka tidak akan mengecewakan rakyat untuk pekerjaan yang sangat bisa dan mudah untuk diselesaikan.

“Saya percaya bahwa di antara 8 kepala daerah pasti masuk dalam kategori:
1. Sudah penuhi semua persyaratan dan telah menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
2. Sudah diselesaikan namun belum dikirim
3. Sudah diselesaikan namun masih ada penambahan.

“Forkoda akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pimpinan daerah Gubernur dan Sekda serta Bupati dan Ketua DPRD”, ungkap Junaidi.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *