Kabag Ekbang Membantah Tudingan Kongkalikong untuk Menangkan PT. MMJ

FOKUSPOST.COM | BURU – Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Buru Asmawati Nace S.Kom. membantah adanya tudingan yang beredar di luar dan dimuat di beberapa media bahwa dirinya melakukan persekongkolan atau kongkalikong dengaun PT. Mutiara Mitra Jufa (MMJ) untuk memenangkan tender proyek rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan

Wainetat-Air Mandidi yang didanai DAK penugasan tahun 2023 senilai Rp. 17, 25 M.

Asmawati ketika dihubungi di ruang kerjanya, Namlea, Rabu (12/4/2023) membantah semua tudingan tersebut.
Menurut Asmawati, apa yang menjadi tuduhan dan bahan laporan di Polda Maluku sama sekali tidak berdasar.

Asmawati menjelaskan, apa yang dilakukan oleh panitia tender sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Silahkan saja kalau ada pihak-pihak merasa tidak puas atas keputusan tersebut dan melaporkannya ke Polda, itu hak mereka dan saya siap memberikan penjelasan di Polda terkait tuduhan tersebut”, ujar Asmawati.

Menurut Asmawati, penetapan pemenang sudah sesuai dengan aturan instruksi Presiden No. 2 tahun tahun 2022 tentang wajib penggunaan barang dalam negeri dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di atas 40 persen.

Lanjut Asmawati, berdasarkan hitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), preferensi harga oleh PT. .Mutiara Mitra Jufa yang tadinya diurutan ketiga karena nilai TKDN nya paling tinggi dan bisa dibuktikan dengan sertifikat yang disampaikan pada saat menyampaikan penawaran itu kemudian merubah prefrensi harga, dan kandungan penggunaan TKDN yang paling tinggi atau yang terbesar dari ketiga perusahan tersebut adalah PT. Mutiara Mita Jufa, urutan kedua PT. Lounusa Karya Mandiri dan ketiga adalah PT. Dinamika Maluku.

“tadinya diurutan pertama adalah PT. Dinamika Maluku karena mereka tidak menyampaikan TKDN maka tidak dihitung prefernsi harga jadi dianggap nol”, ucap Asmawati.

Asmawati memastikan bahwa pokja menetapkan pemenang sudah benar karena berdasarkan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. “Jadi perusahan yang menang sudah sesuai dengan hasil evaluasi pokja”, imbuh Asmawati.

Ia juga membantah adanya isu yang mengatakan bahwa yang mengajukan penawaran itu hanya satu perusahan.

Ia menjelaskan bahwa sebelum beberapa hari batas akhir pemasukan dokumen penawaran, sudah ada dua perusahan yang menyampaikan jaminan penawaran, hanya saja penyampaian jaminan penawaran itu bukan di ruang UKPBJ karena saat mereka datang tidak ada orang di ruang kerja pokja karena lagi jam strahat, saat itu diterima oleh piket dan diserahkan ke Asmawati dan kemudian jaminan pelaksnaan tersebut diserahkan ke pokja.

“Makanya mereka menjadikan alasan bahwa hanya satu jaminan penawaran yang disampaikan karena saat mereka menyampaikan jaminan penawaran tersebut pada hari senin pagi dan merupakan batas akhir pemasukan dokumen penawaran dan mereka mengira hanya mereka yang memasukan penawaran padahal ada 2 perusahaan yang lebih dulu memasukan dokumen karena mereka melihat dari buku tamu di ruang pokja hanya mereka sendiri, mereka tidak tahu kalau ada dua ruangan terpisah jadi buku tamunya juga dua dan terpisah”, ujar Asmawati.

Ia menambahkan, dua perusahaan yang lebih dulu memasukan penawaran tercatat di buku tamu bagian ekbang atau ruang kerja utama. Sedangkan mereka tercatat di buku tamu ruang pokja.

Asmawati juga merasa heran dengan adanya pemberitaan bahwa ada kerugian negara sementara proyek saja belum jalan.

“Bagimana bisa disebut ada kerugian negara sementara proyeknya saja belum jalan”, ujar Asmawati heran.

Asmawati juga mengakui bahwa saat ini 3 anggota Pokja sudah dipanggil di Polda Maluku untuk dimintai keterangan.
“Saya juga sudah mendapat surat panggilan dari Polda tapi saya belum berangkat karena masih berhalangan dan saya sudah mengkomunikasikan dengan mereka. Insya Allah setelah selesai urusan, saya langsung ke Polda memenuhi panggilan”, ungkap Asmawati.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *