Ambon -fokuspost.com- Kabid (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jefriks Berhitu menunggu keputusan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, apakah dipecat atau diberikan sangsi ?
Pasalnya, Jefriks Berhitu sudah diperiksa tim penegak disiplin Pemda Maluku atas kebijakan kontroversinya, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wit.
Pantauan media ini mengungkapkan ia dikawal Plt Kadis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Dr. Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd di kantor Gubernur Maluku.
Hal ini ditegaskan juru bicara Pemda Maluku Kasrul Selang, Kabid GTK sudah diperiksa tim penegak disiplin Pemda Maluku, BKD, Inspektorat dan Asisten III.
“Sudah selesai diperiksa sementara pembuatan laporan untuk diserahkan ke PPK dalam hal ini bapak Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa,” tegasnya.
Sementara SK penurunan satu tingkat kepada ASN oleh Kabid GTK tidak berlaku karena bukan kewenangannya.
“SK nya tidak berlaku, karena bukan kewenangannya,” tegas Kasrul.
Sebelumnya, tindakan bukan kewenangan dilakukan Kabid GTK kepada ASN saat tidak masuk berdasarkan informasi sejak bulan 30 Juni 2025, sementara yang bersangkutan belum menjabat Kabid GTK.
Pengangkatan Jefriks Berhitu sebagai pejabat eselon III oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sebagai Kabid GTK pada 3 September 2025.
Hanya butuh waktu tujuh hari, Berhitu lansung melakukan jurus saktinya pada tanggal 10 September 2025 kepada ASN yang tidak masuk kantor pada tanggal 30 Juli 2025.
Pemberian SK bedasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, kendati ASN belum pernah diperiksa BKD, selain itu Kabid GTK juga tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan surat sakti tersebut.
Baginya pemberian SK kepada ASN berdasarkan absensi pemprov maluku yang sudah dipakai online terintegrasi, kendati Berhitu belum menjabat sebagai Kabid GTK disaat ASN tidak masuk kantor pada 30 Juli 2025.
“Pemprov sudah pakai absensi online terintegrasi, mewajibkan kita harus absen masuk dan pulang. Jika tidak masuk kantor, terlambat, atau pulang cepat, setiap orang akan kena hukuman disiplin yang secara sistem akan muncul di aplikasi absensi,” jelas Berhitu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wit.
Menyoal kebijakan yang dikeluarkan SK kepada ASN apakah atas intruksi Kadis atau atas informasi tanpa mengecek apakah ASN tersebut tidak masuk kantor.
“Mungkin gambaran besar seperti itu, lebih detailnya bisa langsung ke kadis, mohon maaf,” kilahnya.
Kaperwil Maluku (SP)