Kabid GTK Diperiksa, Kasrul: BAP Ditentukan Atasan

Ambon-fokuspost.com-Kabid (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jefriks Berhitu akhirnya diperiksa tim penegak disiplin Pemda Maluku atas kebijakan kontroversinya, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wit.

Hal ini ditegaskan Juru bicara Gubernur Maluku Kasrul Selang saat dikonfirmasi media tadi siang usai sholat Jumat.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan Tim disiplin Pemda, BKD, Inspektorat dan Asisten III juga memeriksa ASN yang namanya di SK Kabid GTK.

“Tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wit Tim Penegakan Disiplin Pemda Maluku sudah lakukan pemeriksaan Kabid GTK dan ASN terkait yang namanya ada pada SK yang dikeluarkan (kabid),” jelasnya.

Ditambahkan setelah diperiksa, Tim Penegak Disiplin Pemda Maluku akan menindaklanjuti dan merumuskan BAP guna memutuskan kebijakan Kabid GTK secara sepihak.

“Sementara dirumuskan BAP untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskan, pemeriksaan Kabid GTK kemudian akan dilaporkan ke atasan lansung untuk memberikan sangsi.

“Nanti dari hasil BAP dilaporkan PPK,” ucapnya.

Sebelumnya, dugaan tindakan kontroversi yang dilakukan Kabid GTK lantata baru tujuh hari dilantik oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sebagai Kabid GTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sudah mengeluarkan SK penurunan pangkat satu tingkat ke bawah kepada ASN.

Akibat perbuatan yang bukan kewenangannya itu, kini menjadi perhatian serius arahan Sekda Maluku Sadali dan anggota DPRD Provinsi Maluku.

Hal ini diungkapkan juru bicara Pemda Maluku Kasrul Selang, Kabid GTK Senin besok (Senin 29/9/2025-red) akan diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat dan Asisten III.

“Iya, arahan pimpinan bagitu, besok yang bersangkutan (Kabid GTK-red) akan dipanggil untuk menghadap tim penegakan disipilin yakni Asisten III, Inspektorat dan BKD,” jelasnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2025).

Kasrul menambahkan, pemeriksaan Kabid GTK bukan saja atensi pimpinan dalam hal ini Sekda Maluku, tetapi juga anggota DPRD Provinsi Maluku saat sidang Paripurna kemarin.

“Sudah menjadi atensi anggota DPRD Provinsi Maluku saat sidang paripurna kemarin,” tegasnya.

Tindakan bukan kewenangan dilakukan Kabid GTK kepada ASN saat tidak masuk berdasarkan informasi sejak bulan 30 Juni 2025, sementara yang bersangkutan belum menjabat Kabid GTK.

Pengangkatan Jefriks Berhitu sebagai pejabat eselon III oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sebagai Kabid GTK pada 3 September 2025.

Hanya butuh waktu tujuh hari, Berhitu lansung melakukan jurus saktinya pada tanggal 10 September 2025 kepada ASN yang tidak masuk kantor pada tanggal 30 Juli 2025.

Pemberian SK bedasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, kendati ASN belum pernah diperiksa BKD, selain itu Kabid GTK juga tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan surat sakti tersebut.

Baginya pemberian SK kepada ASN berdasarkan absensi pemprov maluku yang sudah dipakai online terintegrasi, kendati Berhitu belum menjabat sebagai Kabid GTK disaat ASN tidak masuk kantor pada 30 Juli 2025.

“Pemprov sudah pakai absensi online terintegrasi, mewajibkan kita harus absen masuk dan pulang. Jika tidak masuk kantor, terlambat, atau pulang cepat, setiap orang akan kena hukuman disiplin yang secara sistem akan muncul di aplikasi absensi,” jelas Berhitu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wit.

Menyoal kebijakan yang dikeluarkan SK kepada ASN apakah atas instruksi Kadis atau atas informasi tanpa mengecek apakah ASN tersebut tidak masuk kantor.

“Mungkin gambaran besar seperti itu, lebih detailnya bisa langsung ke kadis, mohon maaf,” kilahnya.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *