Kabid RSUD Aek Kanopan Labura Bungkam, Ditanya Tentang IPAL Yang Mangkrak

Foto : RSUD Aek Kanopan Labura, Sumatera Utara

 

Bacaan Lainnya

Labura -fokuspost.com

Kepala Bidang (Kabid) RSUD Aek Kanopan Labura inisial K Diduga Bungkam, ketika ditanya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuhanbatu Utara (Labura), terindikasi mangkrak.demikian di laporkan fokuspost.com, Rabu (7/2/2024).

Hal itu di ketahui ketika Tim Media/  dan LSM pada Selasa (6/2/2024) terjun langsung meninjau langsung ke lokasi keberadaan IPAL tersebut.Jl. Lintas Sumatera Desa Sidua-dua Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara.

Pantauan di lapangan, terlihat Bak ekualisasi seolah olah seperti tidak pernah digunakan sama sekali oleh pihak rumah sakit.

” Terkait tentang IPAL itu saya kurang tahu pasti bang. karena saya masih baru disini.” ujar salah seorang Security  yang enggan di publish namanya.

ia juga menjelaskan, jikalau mau informasi lebih lanjut Pengaman RUmah sakit tersebut mengarahkan Tim untuk menanyakan kepada Dirut atau ke Kabid Non medisnya.

Kemudian, setelah di ruang dekat kantor, salah seorang petugas ajudan Dirut mengatakan bahwa Dirut lagi tidak berada di tempat

” Lagi keluar Pak. Kalau tentang  Limbah yang Bapak pertanyaan silahkan aja hubungi Kabid nonmedisnya pak.” sebut Y kepada Tim/ media.

Terpisah, Dirut RSUD Aekanopan inisial R saat di konfirmasi melalui Kabid nonmedis (K) melalui via WhatsApp masih belum merespon apa yang di pertanyakan oleh wartawan.

K juga belum merespon ketika awak media dan Tim menanyakan IPAL RSUD AEK KANOPAN apakah telah memiliki IPLC atau Persetujuan Teknis IPAL dan Surat Layak Operasional.

Selanjutnya, Tim juga menanyakan apakah TPS Limbah B3 telah memiliki Izin Penyimpanan Limbah B3 atau Rincian Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Utara.

serta wartawan juga menanyakan apakah RSUD Aek Kanopan telah memiliki Izin CT Scan dari Bappeten.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) Denni Pardosi melalui Sekjend DPP Bung Manalu mengatakan Bahwa, DPP LSM Baris akan melaporkan dugaan pelanggaran pasal 103 dan 104 UU no.32 tahun 2009  tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup ke Aparat Penegak Hukum (APH)

” Kita menduga IPAL tersebut tidak berfungsi. Karena pada saat Tim Investigasi turun ke lapangan, IPAL sedang tidak berfungsi dan tidak ada air yang di buang ke parit.” terangnya.

 

Kemudian, kata Sekjend, DPP LSM BARIS akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan pemeriksaan berdasarkan Peraturan dan Perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hingga berita ini disajikan ke meja redaksi, Tim masih menunggu keterangan informasi klarifikasi dari pihak RSUD Aekanopan.

To be continue…

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *