Dalam rangka menciptakan/mengatur kehidupan masyarakat desa, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat desa, maka kepala desa Karang Jaya, kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, La Reli, S.Pd, sore tadi membuka Rapat Konsultasi Publik dengan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Kemanan dan Ketertiban. Karang Jaya, Rabu, (15/1/2025)
Acara pembukaan dihadiri Sekcam Namlea, Kapolsek Namlea, Iptu, Dede Samsi Rifai, SH, Babinkamtibmas Karang Jaya, Babinsa Karang Jaya, dan diikuti ratusan warga Karang Jaya.
Menurut Kepala Desa La Reli, draf tentang peraturan desa telah dibagikan kepada masyarakat lebih dari 7 hari lalu untuk dikaji, minta saran pendapat dan masukan untuk perbaikan yang sifatnya mencari solusi yang terbaik.
“Saya telah membagikan draf atau rancangan peraturan desa ke masyarakat untuk mendapat masukan atau tanggapan, aturan tersebut masih dalam bentuk rancangan jadi belum ditetapkan sebagai peraturan desa. Dari draf itu diharapkan ada masukan atau tanggapan poin per poin, masyarakat boleh memberikan saran atau usul perbaikan karena peraturan desa dibuat dari, oleh dan untuk masyarakat, serta ditaati secara bersama-sama”, ujar Kades.
Kegiatan rapat konsultasi publik rencananya akan lanjutkan besok sore.
Kades La Reli, kepada sejumlah awak media mengatakan, tujuan pembentukan peraturan desa adalah, untuk menjaga ketertiban dan keamanan, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak dan kepentingan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan landasan hukum yang jelas, mendorong partisipasi masyarakat, dan menguatkan lembaga .
Kaperwil Maluku (SP)