Kades Wamana Baru Akan Dilaporkan di PTUN Ambon

FOKUSPOST.COM | BURU – Kepala Desa Wamana Baru Kecamatan Fenaleisela Kabupaten Buru, Agil Waimese akan dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Agil akan dilaporkan terkait pemberhentian sepihak 6 staf desa Wamana Baru.
Hal ini disampaikan oleh Fandi Solisa, salah satu staf yang diberhentikan, Selasa, (21/3/2023).

Menurut Fandi, ia dan lima orang temannya tidak terima atas pemberhentian sepihak sebagai staf desa yang dilakukan oleh Agil Waimese. Fandi juga meminta agar Pj. Bupati Buru DR. Jalaludin Salampessy mengevaluasi Agil sebagai Kepala Desa Wamana Baru karena yang bersangkutan tidak mau mendengar arahan Pj. Bupati terkait pemberhentian Staf.

Pj. Bupati Buru DR. Jalaludin Salampessy dalam sambutannya pada saat peresmian desa Wamana Baru sebagai kampung zakat beberapa waktu lalu, meminta kepada kepala Desa untuk tidak boleh memberhentikan staf-staf desa yang lama.

“Jangan kemudian ada intrik yang terjadi atau sekaligus memberhentikan staf desa yang lama, harus menggunakan aturan yang berlaku untuk nantinya dapat memanfaatkan Dana Desa dan Dana Alokasi Desa sebaik mungkin”, kata Salampessy.

Kepala PMD Buru, Efendi Latif ketika dimintai komentar terkait pemberhentian staf desa Wamana Baru, menjelaskan pemberhentian staf desa harus berdasarkan rekemondasi Camat, kepala desa tidak bisa seenaknya walau kewenangan ada pada Kades.

“Camat yang nanti mengevaluasi apakah layak atau tidak untuk diganti, selama Camat tidak mengeluarkan rekomendasi maka dianggap malaadminstrasi (melanggar aturan) dan bisa digugat di PTUN”, kata Efendi.

Efendi meminta kepada pihak-yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan di PTUN Ambon.
Kepala Desa Wamana Baru, Agil Waimese tidak dapat dihubungi karena nomor kontak yang bersangkutan tidak aktif.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *