Kadis Ibrahim Sukunora: Palang SMA Negeri 9 Buru Sudah Dibuka, Aktivitas Belajar Siswa Sudah Normal

 

Pirnas.com | Maluku – Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Buru, Ibrahim Sukunora S.Pd. mengatakan, sekolah SMA Negeri 9 Buru Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru yang dipalang warga telah dibuka dan aktivitas sekolah sudah berjalan normal.

Hal ini disampaikan Sukunora di Namlea, Selasa (23/1/2024).

Menurut Sukunora, pemalangan yang dilakukan karena keluarga ahli waris soa Bagin Solissa dan soa Anton Solissa merasa keberatan atas rotasi kepala sekolah SMA Negeri 9 Buru Amir Buton ke SMA Negeri 6 Buru.

Menurut Sukunora, mereka tidak tahu tentang alasan roling kepsek yang diserahterimakan pada tanggal 18 Januari 2024.

Sukunora mengisahkan, setelah mendapat informasi pemalangan sekolah, maka dirinya selaku penanggungjawab pada Cabang Dinas Dikmensus Kabupaten Buru langsung melakukan langkah koordinasi dengan pimpinan wilayah yakni Camat Lolong Guba, Kepala Desa Grandeng, Babinkamtibmas, serta Kepala Dusun Grandeng, dan sekitar pukul 14.00 WIT dilakukan pertemuan di kantor Desa Grandeng untuk mendapatkan informasi atas kejadian tersebut.

Dari informasi yang diterima melalui pertemuan bersama di kantor desa itu, kemudian Sukunora bersama Camat Lolong Guba dan jajajarannya, Babimkantibmas Desa grandeng didampingi beberapa kepala SMA/SMK Kabupaten Buru langsung bersilaturahmi ke keluarga Soa Bagin Solissa, Soa Anton Solissa, dan Anwar Solissa serta beberapa keluarga Solissa lainnya.

Dalam silaturahmi tersebut Sukunora memberikan penjelasan terkait regulasi roling Kepala SMA Negeri 9 Buru Desa Grandeng Kecamtan Lolong Guba menjadi kepala Sekolah pada SMA Negeri 6 Buru Desa Parbulu Kecamtan Waelata.

Sukunora menjelaskan, seorang guru yang menduduki tugas tambahan sebagai kepala sekolah termuat dalam Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 bab IV pasal 8 yang berbunyi, penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 masa periode dengan jangka waktu 8 tahun, dan apabila yang bersangkutan bisa dipercaya menjadi kepala sekolah sampai dengan 4 masa periode maka yang bersangkutan harus menerima untuk dirotasi ke sekolah lain.

Kata Sukunora, rotasi itu merupakan bagian dari pembinaan kepegawaian, dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Rotasi ini juga sebagai langkah penyegaran dan tranformasi kompetensi kepala sekolah untuk berbagi pengalaman dan manajemen kepemimpinan kepala sekolah antar satuan pendidikan.

Lanjut Sukunora, masa periode seorang kepala sekolah terlalu lama pada satu adminstrasi pangkal yang sama (satu sekolah) tentu akan menimbulkan rasa jenuh yang bisa berpengaruh terhadap kinerja kepala sekolah dan guru pada sekolah yang ditempati.

“Jadi rotasi itu merupakan suatu keniscayaan bagi setiap Aparatur Sipil Negara tentu siap untuk ditempatkan di mana saja dalam tugas mengabdi kepada masyarakat bangsa dan negara”, ucap Sukunora.

Tambah Sukunora “lebih penting dari tugas saya selaku penanggungjawab sebagai kepala Cabang Dinas Dikmensus di Kabupaten Buru harus memastikan Kepala Sekolah dan guru siap untuk melaksanakan tugas profesinya guru dengan baik dan tercipta suasana yang menyenangkan sekolah agar anak-anak bisa belajar dengan baik pula”, ucapnya.

Lanjut Sukunora, pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara orang tua, lembaga pendidikan, pemerintah dan masyarakat. “sehingga masalah seperti ini penyelesaiannya tentu kita harus berkoordinasi dengan semua pihak selaku pemangku kepentingan termasuk masyarakat dalam hal ini Soa Bagin Solissa dan keluarganya sehingga peristiwa pemalangan yang terjadi di SMA Negeri 9 Buru bisa diselesaikan dengan susana kekeluargaan”, tuturnya.

Menurut keluarga besar Soa Solissa tidak berniat untuk menolak keputusan pemerintah provinsi, tapi lebih pada informasi dan penjelasan yang bisa dimengerti dari sisi regulasi rotasi kepala sekolah melalui keputusan
Gubernur Maluku.

Sukunora menuturkan, dengan pertemuan bersama keluarga besar Soa Bagin, Anton Solissa dan Usman Solissa selaku ahli waris, disepakati untuk dibuka kembali pemalangan SMA Negeri 9 Buru Desa Grandeng Kecamatan Lolong Guba pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 pukul 18.00 WIT disaksikan Rahmat Hardianti selaku Babinkamtibmas Desa Grendeng serta ahli waris dan akhirnya siswa/siswi serta guru bisa melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasa.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *