Kadis Kesehatan Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi BTT 2022, Kerugian Negara Tembus Rp1,15 Miliar

BATU BARA – fokuspost.com-Kejaksaan Negeri Batubara resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten Batu Bara berinisial DS (43) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/2/2026) setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan alat bukti yang cukup terkait realisasi Dana BTT pada sejumlah kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara.

Bacaan Lainnya

Selain DS, penyidik juga menetapkan E (47) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam proyek tersebut, E berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perkara dugaan korupsi Dana BTT itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770 pada Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211.

Sebelumnya, Kejari Batu Bara juga telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni:

CS (52) selaku Direktur CV Widya Winda, dan
IS (27) yang tercatat sebagai Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant, Wakil Direktur CV Sakhi Utama, Direktur PT Zayan Abidzar, sekaligus mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Wahid Khusyairi.

Penetapan tersangka terhadap E dan DS dituangkan dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nomor:
PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026, dan
PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026,
tertanggal 19 Februari 2026.

Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Labuhan Ruku selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri peran pihak lain dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam dugaan korupsi Dana BTT Tahun Anggaran 2022 tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *