Kadis LH Kabupatèn Buru Diminta Tertibkan Tempat Wisata yang Tidak Memiliki Ijin

 

FOKUSPOST.COM | Maluku – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, Imran Makatita diminta menertibkan tempat wisata yang tidak memiki izin milik seorang perangkat desa Waikasar berinisial GW, yakni Air Park yang berada di Desa Waikasar Kecamatan Waiapo Kabupaten Buru.

Permintaan ini datang dari beberapa warga setempat kepada media ini, Minggu, (12/11/2023).

Menurut warga, keberadaan tempat wisata pemandian tersebut sangat mengganggu mereka karena selain ribut dari suara anak-anak yang mandi ditambah lagi dengan suara karaoke.

“Kami sebagai masyarakat petani yang ingin beristirahat (tidur) karena kecapean bekerja di sawah sangat terganggu dengan bisingan musik dan suara anak-anak di tempat tersebut”, ujar mereka.

Olehnya itu, kata mereka, kami minta Dinas yang punya kewenangan menertibkan tempat pemandian tersebut kalau perlu ditutup.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *