Kadis Perindag Labuhanbatu Bungkam Soal Dugaan Pembangunan Pasar Sioldengan Tanpa Kajian Studi Kelayakan

Teks Foto: Pasar Sioldengan Jalan Asrol Adam Kelurahan Sioldengan,Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, (14/10/2025)

 

Bacaan Lainnya

Labuhanbatu-fokuspost.com-Pembangunan Pasar Sioldengan di Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, proyek yang telah selesai dibangun dan bahkan sudah beroperasi itu diduga kuat belum dilengkapi dengan dokumen studi kelayakan (feasibility study) maupun kajian lingkungan hidup sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pembangunan pasar tersebut tidak melalui proses kajian kelayakan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menjadi dasar utama sebelum proyek sejenis dijalankan.

Bahkan, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Labuhanbatu kini dikabarkan tengah berupaya mencari rujukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bappeda untuk penyusunan dokumen tersebut, meski pasar sudah berdiri dan beroperasi.

Untuk memastikan kebenaran informasi itu, awak media ini telah menyampaikan surat resmi permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Labuhanbatu, Sumatera Utara berinisial KHN, melalui via WhatsApp Selasa (14/10/2025)

Namun hingga berita ini diterbitkan, KHN belum memberikan tanggapan apapun terkait dugaan pembangunan tanpa kajian studi kelayakan tersebut.

Padahal, keberadaan studi kelayakan (feasibility study) sangat penting dalam setiap pembangunan pasar, karena memberikan gambaran menyeluruh mengenai potensi keuntungan, risiko kerugian, dan tantangan sosial ekonomi yang mungkin muncul.

Kajian tersebut juga menjadi dasar untuk penyusunan strategi pengelolaan pasar agar efisien, berdaya saing, serta sesuai kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM.

Selain studi kelayakan, pembangunan pasar juga seharusnya dilengkapi dengan dokumen izin lingkungan, seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),

Kemudian Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), atau bahkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tergantung pada skala kegiatan.

Jika luas lahan yang digunakan mencapai di atas 1 hektar, pembangunan juga wajib memiliki izin lokasi serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tak hanya itu, syarat administrasi lainnya seperti KTP penanggung jawab, NPWP, rekomendasi hasil analisa sosial ekonomi masyarakat, serta surat pernyataan kerja sama dengan pelaku UMKM juga menjadi bagian dari dokumen pendukung yang seharusnya dipenuhi sebelum proyek dilaksanakan.

Hingga kini, media ini masih menunggu sikap resmi dari pihak Disperindag Labuhanbatu mengenai dasar pelaksanaan pembangunan Pasar Sioldengan tanpa dokumen studi kelayakan dan izin lingkungan yang lengkap.

Jika dugaan ini benar, maka pembangunan tersebut patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam pengelolaan proyek publik yang menggunakan dana masyarakat. (Herman Damanik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *