Batu Bara fokuspost com. Kepala dinas perumahan kawasan pemukiman dan lingkungan hidup (perkim LH ) kabupaten batubara bersama Bendahara resmi di tetapkan jadi tersangka oleh kejaksaan Negeri batu bara terkait dugaan tindak pidana korupsi. Jum’at (1/8/2025).
Atas Penahanan terhadap kedua tersangka di jelaskan oleh kepala kejaksaan negeri Batu bara, Diky Oktavia yang saat itu LA menjabat sebagai kepala dinas, dan IS selaku bendahara keuangan dinas perkim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya diduga terlibat dalam kasus pengelolaan keuangan gaji honor petugas kebersihan serta pengeluaran kas dinas perkim LH kabupaten batubara tahun 2025
Dalam kasus ini negara mengalami kerugian senilai Rp 665, 300.000.
“Penahanan dilakukan terhadap LA dan IS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 untuk LA dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 untuk IS,” ujar Diky.
Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 1 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aus)