Kadus di Desa Kapal Merah Diduga Pungli Rp1,4 Juta untuk Surat Tanah Warga Miskin, Camat Nibung Hangus Geram!

Batu Bara – fokuspost.com
Dugaan pungutan liar kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara. Kepala Dusun (Kadus) IX Desa Kapal Merah, Kecamatan Nibung Hangus, Maisarah, diduga meminta uang sebesar Rp1,4 juta kepada warga bernama Effendi (34) sebagai syarat pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) dokumen penting untuk mengikuti Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Peristiwa ini terjadi pada Senin (27/10/2025). Kepada Effendi, Maisarah menyebut bahwa biaya pengurusan SKT dan surat camat mencapai Rp1,4 juta.
“Kalau mau urus surat tanah, biayanya Rp1,4 juta,” kata Maisarah kepada Effendi, warga Dusun Kanal.

Bacaan Lainnya

Maisarah juga mengaku bahwa sejak tahun 2023, Kepala Desa Kapal Merah tidak pernah mengeluarkan SKT dalam bentuk apa pun.

Padahal, Effendi bersama istrinya, Aina (31), dan dua anak mereka, Safril (6) dan Viona (1), tinggal di rumah sangat sederhana yang nyaris roboh. Saat ini mereka hanya bisa berlindung di bagian dapur yang tersisa tanpa kamar. Profesi Effendi sebagai nelayan kecil membuat keluarganya hidup pas-pasan. Ironisnya, mereka belum pernah menerima bantuan sosial apa pun, termasuk PKH atau BLT.

Beberapa warga mengaku prihatin dengan nasib keluarga tersebut. “Program RTLH seharusnya membantu masyarakat miskin agar rumah mereka layak dan sehat. Tapi malah dipersulit dengan pungutan seperti ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Untuk memastikan kebenaran informasi itu, wartawan fokuspost.com mencoba mengonfirmasi Camat Nibung Hangus, Syahrul Ahyadi. Ia dengan tegas membantah bahwa ada biaya Rp1,4 juta untuk pengurusan surat camat.
“Tidak ada biaya seperti itu. Pernyataan Kadus yang menyebut-nyebut surat camat dibandrol Rp1,4 juta sangat disesalkan. Itu merugikan nama baik kami,” tegas Syahrul Ahyadi.

Syahrul juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kapal Merah jarang menghadiri rapat-rapat yang diadakan Pemerintah Kecamatan. “Kepala desanya juga sudah sering kami undang, tapi tidak pernah hadir,” ujarnya.

Camat menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan ini. “Hari Rabu, 29 Oktober 2025, saya akan turun langsung menemui Kadus IX dan Kepala Desa Kapal Merah untuk meminta klarifikasi. Kalau benar ada pungli, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin agar memiliki rumah yang layak, sehat, dan aman. Namun praktik pungutan liar justru mencederai tujuan mulia program tersebut.

(Aus / Fokus Post)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *