FOKUSPOST.COM | Maluku – Kejaksaan Negeri Buru kembali diminta untuk memeriksa mantan Kepala Desa Lehariat Kecamatan Fenaleisela Kabupaten Buru, Jamaldin Lautetu dan Sekertaris Mayos Tasijawa terkait dugaan korupsi pengadaan lampu di desa Lahariat.
Permintaan ini datang dari ketua Lembaga Anti Korupsi (LAK) Kabupaten Buru, Imran Ali SH, M.Hum. di Namlea, Senin, (2/10/2021)
Menurut Imran, diduga kuat ada indikasi korupsi atas pengadaan 6 (enam) buah lampu jalan senilai kurang lebih Rp. 130 juta.
Dari hasil invesitigasi yang dilakukan oleh LAK di desa Lehariat, pengadaan 6 buah lampu jalan tersebut dikerjakan oleh Kades dan Sekdes Lehariat dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2021.
Namun di lapangan kata Imran, yang ada cuma tiang lampu yang terbuat dari besi galvanis yang tergeletak di belakang rumah warga.
“Sampai saat ini pengadaan 6 buah lampu jalan yang menggunakan DD tahun 2022 itu belum terpasang atau tidak ada”, kata Imran.
Imran berjanji akan akan mengawal kasus ini sampai selesai pemeriksaan,
“Tidak boleh dibiarkan karena ada kerugian negara”, tutur Imran.
Sementara itu Sekdes Mayos Tasijawa ketika dihubungi 3 kali lewat telepon seluler untuk diminta korfirmasi tidak menerima telepon masuk padahal terdengar ada nada panggilan masuk.
Kaperwil Maluku (SP)