Kalapas Kelas IIA Banda Aceh Raih Penghargaan Sebagai Kalapas Berintegritas Dari Kantor Hukum Nourman

 

FOKUSPOST.COM | BANDA ACEH – Kalapas kelas II A Banda Aceh, Said Mahdar, mendapatkan kehormatan istimewa berupa sertifikat penghargaan dari kantor hukum ternama di Aceh, Kantor Hukum Nourman atas kontribusi dan perannya mengelola lembaga pemasyarakatan yang ramah, humanis dan berintegritas.

Penyerahan sertifikat penghargaan ini diserahkan langsung kepada Said Mahdar oleh managing partner Nourman Hidayat di kantor hukum tersebut, Kamis 7 September 2023.

Kehadiran Said Mahdar didampingi oleh 4 orang pimpinan dan staff disambut oleh belasan staff Kantor Hukum Nourman.

Menurut Nourman, Said Mahdar merupakan sosok yang berhasil sekaligus menginspirasi bagi lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

“Kepemimpinan Pak Said sudah teruji dan melahirkan suasana kondusif dan humanis, baik bagi warga binaan, keluarganya maupun masyarakat luas,” ujar Nourman.

“Kami sudah memiliki rekam jejak saudara Said Mahdar sejak lama, sejak beliau memimpin rutan di Kota Sabang, lalu pindah ke rutan Jantho, Langsa, lalu Lapas Banda Aceh. Semua tempat yang beliau pimpin menghadirkan suasana kondusif dan produktif, bebas narkoba, bebas pungutan, dan suasana yang kondusif bagi kunjungan keluarga. Bahkan tidak ada sama sekali nuansa seram sebagaimana yang dipersepsikan masyarakat luas selama ini,” lanjutnya.

Nourman yang didampingi Direktur Litigasi Ikhwan Karazi dan Direktur Trust Retainer, Farhan, beberapa kali melakukan kunjungan ke lembaga pemasyarakatan itu, baik dalam rangka mengunjungi kliennya maupun kunjungan antar lembaga yang kerap dilakukan oleh kantor hukum ini.

Menurut Nourman, Lapas Banda Aceh sudah menjadi role model bagi seluruh lapas yang ada di Indonesia, Bahkan sudah menjadi perhatian dari Kementrian Hukum dan HAM-RI.

“Sudah semestinya Said Mahdar mendapatkan penghargaan secara nasional, sebagai wujud penghormatan negara kepada mereka yang memiliki Integritas,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *