Foto: Salah Satu Rokok Ilegal Yang Diduga Kuat Masih Marak Beredar Di Labuhanbatu
Labuhanbatu Raya
Kalau mau rokok ilegal datang ke Labuhanbatu, mudah didapat dan tak tersentuh Hukum, celotehan tersebut diduga langsung spontan di lontarkan salah seorang sumber terpercaya di salah satu Warkop Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (24/6/2024)
Dengan penjualan yang terbilang di bawah bandrol harga pita rokok bercukai, bisnis ini diduga bisa meraup keuntungan yang fantastis serta bisa mengayakan si pemilik rokok.
” Untuk apa Abang cari Rokok jauh jauh, di Labuhanbatu Raya ini banyak kalau mau mendapatkannya.tetapi rokok dengan varian jenis baru yang nggak ada pita cukainya lah.” ucap sumber yang tak ingin di publish namanya.
Lain hal nya dengan Ucok, beliau juga mengkritik pedas lancarnya bisnis rokok ilegal tersebut terindikasi memang sudah diatur supaya berjalan mulus dalam peredarannya.
” Saya sangat heran dan menyayangkan saja, dugaan kuat lemahnya penindakan Hukum dari Polres Labuhanbatu dan Petugas terkait lainnya di Daerah Labuhanbatu Induk dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, atas maraknya peredaran rokok ilegal tersebut.” sebut Ucok Di salah satu Warkop Labuhanbatu baru baru ini.
sehingga kata Ucok, peredaran rokok Non Cukai alias ilegal itu dengan banyak Varian jenis dan rasa tersebut cukup laris terjual dan diminati banyak warga masyarakat yang bisa mendulang omset penjualan ratusan juta bahkan lebih per Minggunya di raup oleh si pengusaha rokok.
Sementara , Ketua LSM ICON RI Bung Rahmat Fajar Sitorus kepada fokuspost.com Senin (24/6) menuturkan bahwa bisnis tersebut menguntungkan sepihak dengan mengabaikan pajak .
” Rokok ilegal ini sifatnya menguntungkan/ mengayakan Pemilik atau pengedarnya. namun, sangat rentan merugikan keuangan negara yang bersumber dari pajak.” terang Rahmat.
Rahmat menjelaskan, sanksi bagi Pengedar Rokok Ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran tindak pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pada pasal 54 dan pasal 56
Di samping itu, dari sisi kesehatan kata Rahmat, ia menduga pada Rokok ilegal itu, belum menjelaskan status apakah sudah diuji kelayakannya untuk di edar maupun dihisap oleh masyarakat ataukah belum.
” Jadi, dari unsur pita cukai kita juga duga sudah jelas ilegal. kemudian, dari sisi kesehatan, kemungkinan belum layak untuk di pasarkan, apalagi dari sisi hukum, sudah jelas melanggar hukum itu.” jelas Rahmat.