FOKUSPOST.COM | BENGKALIS – Mengacu pada undang-undang 1945 pasal 28 huruf f, mengatakan, setiap orang berhak untuk mencari mengumpul menyimpan memiliki menyiarkan dan melaporkan ke aparat penegak hukum atas pengerjaan tentang yang di duga ada nya penyalahgunaan gunakan dan telah terjadi yang di duga telah terjadi suatu pekerjaan telah melakukan tindakan korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurut Kamaruzaman salah seorang aktivis KPK Tipikor Pekanbaru Riau. Pekerjaan yang dilakukan oleh pemenang proyek di daerah jalan lintas Duri – Dumai oleh CV. Riau Mandala Putra sesuai dengan pemberitaan pertama tentang proyek pembangunan peningkatan jalan muara di Desa Bathin Sebanga 22 Des 2021 sekitar pukul 09. wib.
Lanjut Kamaruzaman proyek pengerjaan pembangunan peningkatan jalan muara Desa Bathin Sebanga, kita saat ini menduga pekerjaan yang di laksanakan oleh CV. Riau Mandala Putra. Perlu untuk di lakukan croocheek ulang dan untuk saat kalau berdasarkan hasil temuan dari team awak media Pirnas.com dan aktivitas KPK Tipikor Pekanbaru, segala sesuatunya untuk sementara aman – aman saja cukup terkendali dan Kondusif, sesuai dengan hasil temuan kita. Pungkasnya.
Menurut Fuad sebagai team pengawas CV. Riau Mandala Putra saat di konfirmasi awak media Pirnas.com mengatakan, saya sebagai team pengawas dari salah CV pemenang lelang kontak di wilayah Kabupaten Bengkalis. tetap selalu mengadakan koordinasi dengan pihak masyarakat awak media dan lembaga swadaya masyarakat sebagai Control cosial untuk selalu bekerja sama demi pembangunan di wilayah Riau dan khusus Kabupaten Bengkalis. Pasalnya saya juga putra yang selalu mengedepankan transparan dan selalu menganggap selalu positif dengan para masyarakat dan Control. Saya juga sebagai pengawas perpanjangan tangan dari pihak CV, guna menjaga pekerjaan sebagai Bastek yang sudah menjadi ketentuan dari pihak Konsultan Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan Bestek dan ketentuan dengan nilai kontrak proyek pembangunan peningkatan jalan muara dengan panjang 1.4,4 M2 lebar 5m2 dengan (BASE.D) 4. Kita bekerja sesuai dengan jumlah anggaran dengan nilai kontrak Rp.2.909.439.449.11. dengan masa pengerjaan proyek pembangunan mengingat 90 hari masa kerja kelender yang sesuai dengan ketentuan, terkait hal proyek pembangunan kita selalu bekerja keras untuk merawat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan anggaran, agar kapasitas bangunan yang kita laksanakan menjadi kepuasan tersendiri bagi seluruh masyarakat para pengguna jalan muara. Katanya.
R. Damanik