FOKUSPOST.COM | BENGKALIS – Mengacu pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Dasar Hukum Jurnalistik dan mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentangang keterbukaan informasi publik ( KIF). Berdasarkan Dasar Hukum tersebut awak media pirnas.com melakukan koordinasi dan konfirmasi ke pengusaha kandang/ternak ayam di Desa Bumbung.
Menurut Staf Administrasi pemilik ternak kandang ayam yang di konfirmasi awak media mengatakan, saya sebagai Staf Administrasi di perusahaan ternak ayam ini saya tidak bisa menjawab secara utuh, tetapi kalau saya bisa jawab, kalau tidak bisa ya saya limpahkan ke manager perusahaan. tgl 26 Desember 2021 sekitar pukul 02 Wib.
Menurut Staf Administrasi mengatakan kita dari perusahaan ternak memiliki kariawan tetap berjumlah lima orang dan kariawan lepas dengan jumlah 23 orang . terkait sestem gaji atau pun honorer dalam setiap perbulannya kita sesuai kan dengan Upah Minimal Kota (UMK) Propinsi dengan jumlah Rp.3.32.000 ( Tiga juta tiga ratus dua rupiah) dan dalam setiap hari raya Aidul Fitri kita juga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kariawan yang beragama Islam.
Lanjut kata Administrasi perusahaan mengatakan, terkait legestanding perusahaan ternak ayam ini saya tidak mengetahui persoalan leggal ,saya saran kan langsung saja berkoordinasi dengan pihak Manager ,pasalnya masalah itu wewenang pihak Manager perusahaan.terkait dari kesehatan dan bekerjasama kami dari pihak perusahaan bekerja sama dengan klinik yang berlokasi di duri 13 dan BPJS juga di sertakan dengan ke dinas tenaga kerja dalam berkas untuk pembuatan BPJS.
Masih menurut staf administrasi.mengatakan , terkait perusahaan kandang ayam ternak ini , seterusnya langsung saja ke pihak kepala desa Bumbung ,pasalnya pak kades yang di hunjuk perusahaan untuk koordinasi terkait perusahaan ini, saya atau kami dari perusahaan bukan tidak ingin berkoordinasi melainkan hal ini sudah menjadi ketentuan dari pihak perusahaan,” Tutupnya.
( R.Damanik )