Kanit Tipiter Bantah Isu Dapat Setoran Dari Pengusaha Kayu

FOKUSPOST.COM | LABUHANBATU – Kepala unit tindak pidana terkhusus Polres Labuhanbatu Bambang membantah isu yang beredar bahwa dirinya mendapatkan setoran dari beberapa pengusaha kayu yang berada di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kamis (3/11/2022).

” Negatif bang. ” Singkat nya kepada wartawan melalui via whatsapp (WA) pribadinya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa isu mendapat setoran dari sejumlah pengusaha  kayu juga di dapat dari rekan rekan wartawan lainnya,

” Iya, Lagian bukan abang aja yang udah nanya, banyak yang sudah nanya tentang hal itu. ” Ujarnya.

Sebelumnya informasi di Terima wartawan dari salah seorang warga labura berinisial S menyebutkan bahwa, sejumlah pengusaha kayu memberikan setoran kepada oknum polres Labuhanbatu dengan jabatan kanit.

Hal tersebut menguat karena ada tulisan tangan di atas secarik kertas yang berisikan sejumlah nama nama pengusaha kayu yang beroperasi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), seperti berbentuk list di antaranya yakni dari pengusaha berinisial S, kemudian R, dan M.

Terkait merebaknya illegal loging yang terjadi di kabupaten Labuhanbatu menjadi sorotan publik, mulai penebangan liar hingga penebangan yang konon katanya berizin.

Penebangan Atau penggundulan hutan merupakan kegiatan yang di larang oleh pemerintah, karena bisa menyebabkan erosi, banjir dan merusak hewan serta lingkungan alam sekitarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sangat
Melarang tentang perusakan dan penebangan liar sesuai dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Reporter (mk007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *