Kapolres Buru Hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru

 

Fokuspost.com | Maluku – Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang S.H.S.I.K.M.M. menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru yang merupakan acara penting dalam agenda pemerintahan daerah, dengan agenda serah terima jabatan dan penyampaian pidato Bupati Buru untuk masa jabatan 2024 – 2025. Namlea, Jumat (31/5/2024)

Rapat paripurna yang diawali dengan pidato ketua DPRD Kabupaten Buru M. Rum Soplastuny S.E. yang mengatakan pergantian pejabat Bupati adalah merupakan suatu hal yang lumrah yang terjadi dalam mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah di setiap priode pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri menunjuk dan menetapkan Pejabat Bupati Buru dalam rangka melaksanakan tugas -tugas pemerintah pasca berakirnya penugasan DR. Djalaludin Salampessy.

Pada tanggal 24 Mei 2024 yang lalu Pejabat Gubernur Maluku telah melantik Bapak Syarif Hidayat, SE, MSI selaku Pejabat Bupati Buru.

Olehnya itu pimpin dan anggota DPRD beserta seluruh masyarakat Kabupaten Buru menyampaikan selamat kepada bapak Syarif Hidayat S.E.M.Si beserta Ibu, disertai ucapan selamat datang di Kabupaten Buru bumi kayu putih Bupolo.

Dalam pidato perdana Pj. Bupati Buru, Syarif Hidayatullah S.E.M.Si, mengatakan, bahwa regulasi telah mengatur penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan seiring berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan agar tidak terjadinya kekosongan kepemimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.

“Maka saya Syarif Hidayat SE, M,Si, pada tanggal 24 Mei 2024 yang lalu bertempat di Ambon telah dilantik sebagai Penjabat Bupati Buru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali le, M,Si, IPU sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 — 1110 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Buru Provinsi Maluku”, ucap Syarif.

Kata Syarif, dengan telah diambil sumpah dan dilantik, maka saya telah resmi memangku jabatan sebagai Penjabat Bupati Buru untuk masa jabatan satu tahun kedepan sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut di atas.

“Sebagai penjabat Bupati, tugas dan tanggungjawab telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Olehnya itu beberapa langkah kebijakan kedepan yang menjadi prioritas daerah dan sesuai dari arahan Penjabat Gubernur pada saat pelantikan yang harus ditindaklanjuti yang menjadi tugas setahun kedepan selama memimpin Kabupaten Buru, diantaranya,

Menjadi tugas utama adalah memfasilitasi persiapan dan dukungan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Buru serta menjaga netralitas ASN dan memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada di daerah ini akan berjalan aman, sukses dan kondusif, memberikan penguatan terhadap birokrasi pemerintahan dan Sumber Daya Manusia ASN untuk mendukung kebijakan daerah, menjaga stabilitas perekonomian daerah melalui program dan kebijakan pengendalian inflasi daerah, melaksanakan program dan kegiatan strategis dalam upaya percepatan program penurunan stunting dan gizi buruk di daerah, penguatan pemerintahan desa dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang berkualitas dan tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan desa , pengendalian inflasi daerah, penguatan ketahanan dan kedaulatan pangan berbasis pangan lokal , kemudahan pelayanan publik, Inovasi dan pemberdayaan UMKM

Kehadiran Kapolres AKBP Sulastri Sukidjang S.H.S.I.K.M.M, dalam rapat tidak hanya menandakan dukungan kepolisian terhadap pemerintah daerah, tetapi juga sebagai simbol kerjasama antara dua institusi dalam menciptakan kondisi yang kondusif untuk pembangunan daerah.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *