Kapolres Buru: Pelaku Pencurian Tiang Alif Masjid Al-Huda Kaiely Hanya 1 Orang

 

Fokusppst.com | Maluku – Kapolres Buru  AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.Ik, M.M mengatakan pelaku pencurian tiang alif berlafaz Allah berlapis emas seberat 2, 6 kg pada masjid Al-Huda desa Kaiely Kecamatan Teluk Kaiely Kabupaten Buru beberapa waktu lalu hanya dilakukan satu orang (pelaku tunggal) bukan 5 orang seperti yang beredar di masyarakat.

Hal ini disampaikan Sulastri saat press release di Mapolres Buru, Senin, (11/3).

Kata Sulastri, pelaku AG ditangkap Tim Marsegu Polres Buru di Dervas desa Namlea pada Jumat siang tanggal 8 Maret pukul 12.30 WIT.

Sulastri menjelaskan, motif pelaku pencurian karena terlilit hutang. ” Tersangka nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi, terlilit hutang. Pelaku hanya seorang diri bukan 5 orang sebagaimana yang beredar di masyarakat”, ujar Sulastri.

Sulastri mengatakan, setelah melakukan pendalaman ternyata tidak ditemukan bukti keterlibatan 4 orang lainnya sebagaimana yang tersebar di masyarakat.

“Saya telah perintahkan hari ini mengembalikan 4 orang yang ditahan ke rumah masing-masing karena setelah melakukan pendalaman ternyata mereka tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut”, ujar Sulastri.

Kasatreskrim Polres Buru, Iptu Aditiya Bambang Sundawa yang mendampingi Kapolres menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan oleh AG dimulai dengan menyiapkan dua buah tangga kayu dengan ukuran 5 m dan 3 m.

Kata Sundawa, sekira jam 2.00 WIT dini hari, pelaku mulai melakukan aksinya dengan memanjat masjid dengan tangga 5 m kemudian yang bersangkutan menggunkan tangga 3 m untuk mencapai tiang alif kubah masjid. Agar tidak jatuh, tangga dililit dengan tali mengelilingi dinding kubah masjid baru pelaku naik ke kubah, pelaku kemudian mengait tali di tiang alif dengan menggunakan kayu baru ditarik sebanyak 3 kali.

“Tiang alif ditarik sebanyak 3 kali langsung jatuh kemudian dipatahkan menjadi 5 bagian dan disembunyikan di 3 tempat yang berbeda,
pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7-9 tahun”, ujar Sundawa.

Kaperwil Maluku (SP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *