Kapolres Tanjungbalai Konferensi Pres Kasus Narkoba 21/Kg Dari Tersangka SS, Alias Ipul

FOKUSPOST.COM | TANJUNG BALAI –  Kapolres Tanjungbalai Akbp Triyadi, Sik. SH. Gelar Konferensi Pres ungkap kasus Narkoba /Sabu seberat 21/Kg dari seorang tersangka SS. Alias Ipul. Kamis 16 Desember 2021 pukul 14.10 wib di Teras Depan Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai Akbp Triyadi, Sik. SH didampingi Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH.MH Kasat Narkoba Iptu S. Tambunan, SH, KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, SH, selain itu turut dihadiri Ketua FKUB H. Haidir Siregar Sekretaris MUI Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi, Insan Pers se Kota Tanjung Balai.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanjungbalai Akbp Triyadi, Sik. SH dalam ketwranfan persnya mengatakan kepada Awak Media, pengungkapan kasus 21/Kg Narkoba jenis Sabu dari seorang tersangka SS alias Ipul dari Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) pertama jalan Lingkar Utara Kel Sei Raja Kec Seitualangraso Kota Tanjung Balai yaitu 1/satu bungkus pelastik transparan bertuliskan very good diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 1021, 18 gram.

SS alias Ipul, lahir di Pem. Sei Baru pada 7 Agustus 1977, umur 44 thn, jenis kelamin laki laki, agama islam, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Nelayan, alamat Jl. Bagan Asahan Dusun III Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka SS alias Ipul dari TKP pertama jalan Lingkar Utara Kel Sei Raja Kec Seitualangraso Kota Tanjung Balai yaitu 1(satu) bungkus pelastik transparan bertuliskan very good diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 1021, 18 gram.

TKP ke-2 (dua) daratan Hutan Bakau Pinggiran Sungai Asahan Desa Seinangka Kec Sei Kepayang Kab Asahan diamankan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 20 (duapuluh) Bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 20.921.53 gram ,1 lembar plastik asoy warna hitam, 2 buah karung warna biru.

Awalnya Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis sabu ini adalah Pada hari Selasa 14 Desember 2021, Saat Kasat narkoba Polres tanjung balai menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada seorang laki laki menawarkan narkotika jenis shabu, kemudian setelah itu Personil melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan menyaru sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp 250.000.000 per kilonya, disepakati berjumpa di Jl. Lingkar Utara, selanjutnya sekira pukul 12.30 wib di jl. Lingkar Utara Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota tanjung Balai, tidak beberapa lama seorang laki laki yang mengaku bernama SS alias Ipul datang dan Tim Sat Narkoba melakukan penangkapan dan padanya ditemukan 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good diduga bersikan narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam.

Kemudian setelah itu petugas melakukan introgasi tersangka SS alias Ipull, dia mengakui masih ada barang lainnya disimpannya dipulau Hj. Nuhi Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan.

Dari keterangan tersangka SS alias Ipul dan team Sat Narkoba membawa tersangka SS alias Ipul menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju pulau Hj. Nuhi Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan tepatnya daratan/hutan bakau pinggiran Sungai Asahan, selanjutnya tim opsnal Sat Res Narkoba menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu, yang kemudian dibuka dan di hitung jumlahnya dihadapan tersangka SS alias Ipul dengan jumlah 20 bungkus plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau diduga berisi narkotika jenis shabu, saat ditanyai petugas tersangka AS alias Ipul mengakui memperoleh narkotika tersebut dapat hanyut di perairan Sungai Apung Desa Sei Apung Kec Tanjung Balai Kab Asahan.

Selanjutnya dipertanyakan kepada tersangka SS alias Ipul, dia terus terang bahwa 21/ Sabu bungkus tersebut adalah miliknya sendiri yang akan dijual seharga Rp 150. 000. 000,- per kilo dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3. 150. 000. 000,- atas pengakuan tersebut tersangka SS alias Ipul, berikut BB Sabu twrsebut di bawa Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses melakukan proses hukum lebih lanjut. di Mapolres Tanjungbalai dan tersangka SS alias Ipul dalam perkara ini disangkakan pada Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan
Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” Ujarnya. Kapolres.

(Syn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *