FOKUSPOST.COM | Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menginstruksikan jajarannya untuk bijak bermedia sosial guna menjaga netralitas Polri menjelang Pemilu 2024.
Hal tersebut bahkan tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023 lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan beberapa larangan, termasuk larangan berfoto dengan pasangan calon, mengomentari foto pasangan calon di media sosial, dan foto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh Polisi di medsos,” tandas Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H,S.I.K, M.H,
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)