Kasek MAN Dkk Ditahan Kejari Binjai, Ini Kasusnya!!!

Foto : Terlihat oknum Kasek MAN Dan 5 orang  Tersangka Lainnya Saat di Amankan Kejari Binjai
Sumut

fokuspost.com

Bacaan Lainnya

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) inisial EV dan kawan kawan (Dkk) Binjai, ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Provinsi Sumatera Utara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senin, (16/10/2023) sore.

Demikian dikatakan Kajari Binjai H.Jufri Nasution SH bersama Kasi Pidsus HR.Nasution, Kasi Intel Andre Ginting serta Kasi Pidum Andri Dharma saat memberikan keterangan Pers.

Selain EV (Kepala Sekolah MAN Binjai), Kejari juga menahan NF bendahara, TR pejabat penanda tangan surat perintah membayar. Kemudian NK, AS, dan SA, ketiganya selaku pihak rekanan dan dua diantaranya perempuan.

Ke enam tersangka diboyong dengan tangan digari dinaikan ke mobil tahanan untuk ditahan pihak penyidik di Lapas Klas IIA Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

 

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H.Jufri Nasution,SH mengatakan, penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN ini berawal pada Maret 2023 lalu.

Awalnya, kata Jufri, terjadi aksi unjuk rasa di MAN yang dilakukan oleh para guru maupun murid.

“ Melihat situasi itu dan ditambah adanya laporan yang masuk, akhirnya tim penyidik turun untuk melihat lebih dalam apa persoalan yang terjadi,” terang Jufri.

Setelah dilakukan pendalaman, sambungnya, ternyata penyidik mendapati dugaan pelanggaran pidana korupsi.

” Kemudian penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan. Prosesnya memang panjang, karena kita harus berhati-hati setiap menangani perkara,” jelasnya.

Dari penyidikan yang dilakukan selama 7 bulan lanjut Jufri, akhirnya ditetapkan 6 orang tersangka, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan tiga rekanan.

“ Dalam perkara ini, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar lebih,” ungkapnya.

Jufri juga menerangkan, bahwa modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan bermacam-macam.

“ Tapi rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo Jatim, itu tidak dilakukan. Mereka malah liburan ke Bali,” imbuhnya.

“Ada juga kegiatan fiktif di Binjai yang melibatkan rekanan. Rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback. Jadi macam-macam modusnya, pengadaan buku juga ada. Pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif. Tidak semua fiktif, tapi indikasi fiktif yang paling banyak,” tambah Jufri.

Terkait tersangka tambahan, Jufri mengaku, bahwa hal tersebut tidak tertutup kemungkinan.

“ Kalau tersangka lain kita lihat dari penyidikannya. Bisa saja ada, karena penyidikan itukan berkembang,” tegasnya didampingi Kasi Pidsus HR Nasution,SH dan Kasi Intel Adre Wanda Ginting SH dan Kasi Pidum Andre Darma SH

Untuk perkara ini, sebut Jufri, penyidik menerapkan pasal 2, 3, 5, dan 11 dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, Enam tersangka kita tahan 20 hari ke depan di Lapas Binjai untuk kepentingan penyidikan,” tandasnya.

 

Sumber : Medan pos

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *