Keadilan Distribusi Tanah di Indonesia Dalam Tinjauan Ekonomi Syariah

FOKUSPOST.COM | Oleh ; Presiden Direktur Iqtishad Consulting dan Ketua Umum MAMTA

Salah satu problematika pertanahan yang sangat penting di Indonesia adalah ketimpangan dan ketidakadilan distribusi tanah. Akumulasi kekayaan dan penguasaan tanah di tangan segelintir konglomerat menjadi fakta yang tak terbantahkan.

Dalam dokumen Menuju Indonesia yang Lebih Setara: Laporan Ketimpangan Indonesia
(INFID-OXFAM 2007) dinyatakan bahwa kekayaan empat orang Indonesia setara dengan 100 juta orang termiskin di Indonesia. Salah satu pintu besar masuknya aset ke personil super kaya (para konglomerat) adalah melalui korporasi.

Segelintir pengusaha raksasa tersebut mengapitalisasi aset-aset masyarakat dan Negara dengan menggunakan mekanisme legalitas tanah. Tidak sedikit di antaranya dilakukan dengan perampasan tanah secara tidak sah dan melawan hukum yang dibarengi dengan praktik korupsi ( suap-menyuap) dengan para penegak hukum.

Syariah sangat mengecam ketidak adilan distribusi yang berlaku dalam sektor agraria ini.

Dalam Alquran surah Hasyar ayat disebutkan

كيلا يكون دولة بين الأغنياء منكم

Supaya harta itu tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja di antara kamu .

Dalam 20 tahun terakhir proses terkonsentrasinya kekayaan di Indonesia terus meningkat dari sektor ekstraksi sumber daya alam seperti sawit, pertambangan batubara, emas, maupun mineral lain, serta dari bidang teknologi informasi dan keuangan.

Tanah-tanah milik Negara, tanah milik masyarakat adat dan milik masyarakat umum semakin berkurang karena beralih menjadi milik perusahaan besar dan konglomerat secara individual, tanah dimonopoli secara tidak adil, Negara disubordinasi dengan kekuatan modal besar secara tidak bermoral (suap dan risywah), sehingga negara kehilangan kuasanya atas tanah untuk kepentingan keadilan sosial akibatnya tanah semata digunakan untuk kepentingan kekayaan segelintir orang, yang dominan asing pula.;

Menurut Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Saat ini Indeks ketimpangan penguasaan tanah sudah mencapai puncak ketimpangan yang tinggi yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah agraria di Indonesia

Menurut data terbaru KPA tersebut , sebanyak 68 % tanah di Indonesia telah dikuasai oleh 1% kelompok minoritas pengusaha dan korporasi skala besar, terutama para konglomerat. Sisanya diperebutkan oleh 99 persen masyarakat.

Data tersebut sesuai dengan data BPS, dimana 1 % pengusaha besar telah menguasai 68 persen tanah di Indonesia.

Pada sektor perkebunan sawit, 25 grup perusahaan raksasa, mendominasi penguasaan 16,3 juta hektar tanah.

500 Perusahaan besar menguasai hutan seluas 30,7 juta hektar.

Di sektor tambang konglomerat menguasai sebanyak 37 juta hektar.

Sedangkan 15,8 juta rumah tangga petani hanya menguasai tanah seluas kurang dari 0,5 hektar.

Indeks ketimpangan penguasaan lahan ini merupakan yang terburuk sejak Undang Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960 disahkan.

.Perlu political will yang kuat dari pemerintah untuk melakukan redistribusi tanah secara adil dan terprogram serta berkesinambungan.

Kejahatan mafia tanah yg dilakukan oleh pengusaha besar berupa perampasan tanah rakyat, tanah negara atau tanah adat harus segera ditindak secara hukum agar tujuan program keadilan distribusi tanah dapat terwujud.

Penerapan keadilan distribusi tanah adalah bagian penting dari sila Pancasila, yaitu keadilan sosial, karena itu negara harus hadir utk mewujudkannya.

Penulis adalah Sekjen Pertama Ikatan Ahli Ekonomi Syariah Indonesia (IAEI), Ketua IAEI 2 Periode dan Dosen Pascasarjana Ekonomi Syariah di 5:Kampus ternama di Jakarta.

Ditulis di pesawat Batik Perjalanan Jakarta Surabaya 20 Januari 2022

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *