FOKUSPOST.COM | Aceh Timur – Kejaksaan Aceh Timur melaksanakan pidana uqubat, hukuman cambuk 100 x terhadap tiga orang pelaku dengan anak yang dilaksanakan, di halaman Kantor Dinas Sya’riat Islam, Kabupaten Aceh Tinur, Kamis (16/03/2023).
Ketiga orang terpidana tersebut di vonis dengan 100 x cambuk setelah dipotong masa tahananya, Ketiganya dengan secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat serta Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat atau jarinah zina dengan anak.
Kasi Pidana Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Septeddy Endra Wijaya, S.H. M.H, mengatakan bahwa masing-masing terpidana mendapat hukuman uqubat ta’zir delapan bulan penjara terhadap Saifuddin Bin Pon Bin A. Wahab.
Sedangkan atas nama Abdul Aziz Khop Bin Ridwan di pidana hukuman uqubat ta’zir 42 bulan penjara serta Wahyuddin Bin Abdul Rachman dengan uqubat ta’zir 60 bulan penjara.
“Kasi Pidum Kejaksaan Aceh timur juga menjelaskan, dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini semoga di Aceh Timur ini bisa berkurang tindakan perzinahan terhadap anak, karena saya selama berdinas di Aceh Timur, sudah mulai meningkat lagi kejahatan tindak pidana perzinahan terhadap anak jika di persentasekan naik sekitar 20 persen,” pungkasnya.
(Kaperwil-Aceh : Said Yan Rizal/Team)