FOKUSPOST.COM | BIREUEN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRK daerah setempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Bireuen pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Kota Juang tahun 2019 dan 2021.
Dua anggota DPRK Bireuen tersebut berinisial RM (Ketua Badan Anggaran) dan AMS (Wakil Ketua Banggar) periode 2018.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dari Badan Anggaran DPRK Bireuen Periode 2018.
Kajari Bireuen Munawal Hadi mengatakan, pemeriksaan terhadap ke dua orang saksi tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus kantor Kejaksaan Negeri setempat.
“Pemeriksaan dan penyidikan pada PT. BPRS dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp 1 miliar serta di tahun 2021 Rp500 juta,” ujar Munawal, Selasa, 30 Mei 2023.
Pihaknya dari Kejari, kata Munawal, saat ini tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Badan Anggaran DPRK Kabupaten Bireuen guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup.
“Kemudian melengkapi berkas perkara sehingga permasalahan tersebut menjadi terang benderang, selanjutnya bisa ditetapkan tersangkanya,” jelas Munawal.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Bireuen, Muzakkar A. Gani diperiksa oleh pihak Kejaksaan daerah setempat pada 13 April 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi membenarkan ikhwal pemeriksaan bekas Bupati Bireuen tersebut.
Lanjut Munawal, pemeriksaan terhadap Muzakkar A Gani dilakukan sekitar 3 jam berlangsung di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus kantor Kejari setempat.
(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)