Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tetapkan Mantan Bupati Aceh Tamiang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

FOKUSPOST.COM | Aceh Tamiang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil sebagai tersangka tindak pidana korupsi lahan, Selain itu juga menetapkan dua orang tersangka lainya.

Prihal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis lewat rillisnya yang diterima awak media Rabu (12/04/2023) malam.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas penguasaam lahan EKS-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti, dan juga memanipulasi sejumlah dokumen, Sertifikat hak milik diatas tanah negara.

Penetapan itu berdasarkan hasil pelaksanaan ekspose tanggal 31 Maret 2023, berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.

Kasi Penkum Kejati Provinsi Aceh menjelaskan, Pada tahun 2009 H. Mursil menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Aceh Tamiang dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara, ujar Kasi Penkum Kejati.

“Lanjutnya dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara, Kemudian memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik,” jelasnya.

Selain itu H. Mursil kata Kasi Penkum Kejati Aceh juga telah menetapkan dua orang lainya sebagai tersangka korupsi lahan yakni inisial TY dan TR Dirut PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti, serta TR selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah.

Perbuatan yang melawan hukum itu mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik diatas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara, Mengajukan serta menerima ganti rugi atas kepentingan umum.

“Berikutnya beberapa dokumen persyaratan permohonan Sertifikat Hak Milik juga dimanipulasi, dan atas perbuatanya, diduga pelaku melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Kasi Penkum Kejati Provinsi Aceh Ali Rasab Lubis.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *