Kejari Belum Tetapkan Tersangka: Apa yang Terjadi di Kasus Korupsi BSI Rantauprapat?

Ket.Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu , Sumut 

Labuhanbatu-fokuspost.com-Lebih dari enam bulan sejak skandal dugaan korupsi miliaran rupiah dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Rantauprapat mencuat.

Bacaan Lainnya

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.

 

Terbaru, pada Senin (11/8/2025), Fokuspost.com kembali mengonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Rahmad Memed Sugama,

 

Terkait perkembangan penyidikan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan keterangan resmi.

 

Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp10 miliar ini berawal dari penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bersumber dari APBN tahun 2016–2022.

 

Dugaan kuat menyebut dana tersebut tidak disalurkan sesuai prosedur, bahkan terdapat indikasi pemalsuan dokumen, penipuan, dan manipulasi data penerima.

 

Sumber internal mengungkapkan adanya dokumen palsu, KPR fiktif, hingga penggunaan KTP warga tanpa izin.

 

Ada warga yang tiba-tiba namanya terdaftar sebagai penerima rumah, padahal tak pernah mengajukan,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pihak yang diduga terlibat meliputi:

Oknum pegawai bank

Pengembang perumahan

Perangkat desa

Nasabah fiktif

Puluhan saksi telah diperiksa, termasuk mantan Kepala Cabang BSI berinisial NOV pada 27 Februari 2024. Namun, hasil pemeriksaan tersebut hingga kini tidak pernah dipublikasikan.

 

Sikap bungkam Kejari dan pihak BSI memunculkan spekulasi adanya “main mata” antara pelaku dan penegak hukum. Publik pun bertanya-tanya:

 

Mengapa belum ada tersangka meski barang bukti dan saksi melimpah?

Apakah ada pihak yang melindungi pelaku?

Apakah penegakan hukum di Labuhanbatu masih bisa dipengaruhi?

Fokuspost.com berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga terungkap siapa pelaku sesungguhnya dan pihak yang diduga menghambat proses hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *