Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buru, melalui Analisis SDMA pada Kepegawaian Sub Bag TU, Isyei Safitri Fattaroeba, secara tegas membantah seluruh pernyataan La Darman, seorang tenaga honorer yang telah mengabdi selama 8 tahun di Kantor Urusan Agama (KUA) Namlea.
La Darman sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku, Senin, 21 Juli 2025, mempersoalkan ketidaklulusannya dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fattaroeba menyatakan bahwa seluruh proses seleksi PPPK telah melalui tahapan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mulai dari pendataan, verifikasi, hingga seleksi administrasi dan teknis, semua dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Data seluruh peserta seleksi sudah ada dalam basis data (database) BKN. Siapa pun bisa mengeceknya secara terbuka di portal SSCASN,” ungkapnya, Senin, 21 Juli 2025.
Terkait ketidaklulusan La Darman, Fattaroeba menjelaskan bahwa yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi tahap I karena memilih formasi bukan di Kemenag Buru, melainkan di Kemenag Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
“Sudah kami arahkan semua tenaga honorer untuk mengisi data secara kolektif di aula Kantor Kemenag, agar tidak salah formasi. Tapi saat itu La Darman tidak ikut, malah mengisi sendiri. Kami juga sudah umumkan titik lokasi dan formasi yang sesuai lewat grup komunikasi,” jelasnya.
Pada tahap II, sesuai aturan baru, peserta yang TMS pada tahap I diberi kesempatan ikut tahap II tapi hasil seleksi menunjukkan La Darman tetap tidak lolos dan hanya masuk dalam data tampungan.
“Di Kabupaten Buru ada 3 orang yang TMS karena salah ambil formasi, termasuk La Darman. Ketiganya tidak lolos pada tahap II dan masuk data tampungan. Kami sudah sampaikan kepada mereka untuk menunggu informasi selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, dari hasil akhir seleksi PPPK Tahap II, terdapat 15 peserta dari Kabupaten Buru yang lolos seleksi administrasi. Dari jumlah itu, 12 dinyatakan lulus, dengan rincian 11 orang lolos untuk formasi Kemenag Buru dan 1 orang di Kemenag Gorontalo.
Secara keseluruhan, terdapat 20 peserta yang dinyatakan lolos formasi Kemenag Buru. Namun 9 orang di antaranya berasal dari luar Kabupaten Buru dan tidak diketahui pasti berasal dari provinsi mana, karena seleksi PPPK bersifat nasional terbuka.
Fattaroeba, menegaskan bahwa Kemenag Buru hanya bertindak sebagai fasilitator dalam proses seleksi. Penentuan kelulusan sepenuhnya merupakan kewenangan BKN pusat.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa proses seleksi PPPK ini bukan keputusan daerah. Semua mengikuti ketentuan pusat. Kami juga sudah terbuka dan komunikatif sejak awal,” tutup pejabat kepegawaian tersebut.
Kaperwil Maluku (SP)