Kemenkumham Aceh Minta Keluarga Untuk Bujuk Narapidana Yang Kabur Dari Lapas Kelas IIB IDI Untuk Menyerahkan Diri

 

FOKUSPOST.COM | Banda Aceh – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno, menyebutkan Usman Sulaiman, narapidana  yang kabur  dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Idi, Saat dirawat di RSUD Zubir Mahmud, Aceh Timur, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Timur, dan tidak ada limitasi waktu dalam pencarian.

Yudi Suseno berharap semua masyarakat dan aparat keamanan untuk bekerja sama dan saling mendukung memberikan informasi, terutama dari pihak keluarga dan kerabat. “Kami mengimbau pada keluarga untuk membujuk napi ini segera kembali karena tidak ada limit waktu pencarian dan akan terus dilakukan,” ujar Yudi di ruang kerjanya, di Banda Aceh, Senin 13 Juni 2023.

Yudi menyebutkan pihaknya akan terus melakukan pencarian dengan berbagai cara mulai dari cara terbuka dan tertutup.

Sebelumnya, narapidana Usman kabur saat melakukan perawatan untuk tindakan operasi di Rumah Sakit setelah mendapatkan izin dari pihak lapas setempat. Dalam proses perizinan, napi narkotika itu prosedural karena melewati sidang namun pelaksanaan di lapangan terjadi kesalahan dan kelalaian terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Itu menurut hasil pemeriksaan yang kita peroleh sementara, saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan yang komprehensif jika ada kesengajaan petugas akan menerima sanksi berat bisa jadi pemecatan,” tambah Yudi.

Yudi menyebutkan divisi Pas ini secara rutin tetap melakukan penguatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi agar tidak terjadinya pelanggaran SOP. “Jangankan setelah terjadi, sebelum terjadipun kami tetap melakukan penguatan, namun memang ada perubahan signifikan dari perilaku dan juga terjadi kebocoran. Ini akan menjadi bahan evaluasi buat kami,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – FokusPost.com : Said Yan Rizal/Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *